Saya mencoba hubungi Ketua Umum PB IDI periode 2016-2019 dr. Zaenal Abidin, MH, namun ia tidak bersedia memberikan komentar. Alasannya, Dewan Pertimbangan IDI sudah demisioner.
"Nanti Ketua PB IDI saja yang jawab bersama Ketua MKEK yang baru. Tunggu saja," katanya membalas pesan WA saya, Senin 28 Maret 2022.
Hingga saat ini, memang belum ada informasi resmi dari PB IDI dan MKEK terkait alasan pemecatan dr Terawan Agus Putranto, SpRad.Â
Berdasarkan info yang saya dapatkan dari kalangan IDI, dipecatnya dr Terawan berdampak pada tidak bisanya lagi ia mengurus izin praktik.
Padahal saat ini dr. Terawan masih berpraktek di RSPAD Gatot Subroto dan menjalankan praktek terapi cuci otaknya di rumah sakit tersebut. Bagaimana nasibnya setelah ia dipecat dari keanggotan IDI?
Sebelumnya, pada 2018 beredar surat keputusan pemecatan sementara. Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
"...menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran dr TAP adalah berat (serious ethical misconduct, pelanggaran etik serius)," begitu keputusan MKEK dalam salinan surat yang beredar saat itu.
Namun, keputusan ini ditentang oleh Komisi I DPR RI yang menyatakan penetapan tersebut tidak sah dan belum diputuskan.
Keputusan pemecatan itu akhirnya dianulir. Dokter Terawan pun masih dibolehkan membuka praktik di manapun. Tetapi dilarang melakukan terapi cuci otak. Terapi ini dianggap menyalahi etik kedokteran itu.
"Perseteruan" dr. Terawan dan IDI membaik setelah dr. Terawan diangkat oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Nina Moeloek pada 2019.Â
Namun, dr Terawan -- pernah menjabat tim dokter kepresidenan, dan IDI kembali "memanas" ketika Terawan melantik anggota Konsil Kedokteran bukan berdasarkan hasil keputusan IDI.Â