Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dalam pertemuan itu menyampaikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi intens dengan Dinas PAPMK Kota Depok terkait pendampingan anak.
Pihaknya juga memastikan akan menindak tegas dan melakukan proses hukum pada pelaku tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
Polres Metro Kota Depok sendiri berhasil menangkap pelaku berinisial A saat berada di rumah keluarganya di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Â Selasa, 1 Maret 2022.
Sementara dari sisi psikologis anak, berdasarkan hasil pendampingan psikologis awal, korban membutuhkan pendampingan secara berkala oleh Psikolog Klinis.
Sebagai Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), pendampingan oleh Psikolog Klinis ini dibutuhkan. Tujuannya, untuk memulihkan kondisi psikologis mereka guna menghindari terjadinya dampak yang tidak diinginkan.
Hak pendidikan bagi korban yang tergolong usia anak ini juga mendapat perhatian serius dari KemenPPPA. Pemerintah berkoordinasi dengan Pemkot Depok agar dapat berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan terpenuhinya keberlangsungan hak pendidikan anak.
"Tujuannya agar korban dan keluarganya betul-betul merasa aman, tidak dikucilkan, dan tidak mendapat stigma berlapis di masyarakat," ujar menteri.
Kasus kekerasan seksual meningkat di Depok
Nessi Annisa Handari, Kepala Dinas PAPMK Kota Depok, yang ditemui dalam kesempatan itu, menyatakan, pihaknya sudah menjalankan berbagai upaya pendampingan dan bantuan hukum yang diperlukan sesuai prosedur.
Dijelaskan, UPTD PPA Kota Depok telah menerima laporan kasus ini dari ibu korban (DH) pada 27 Februari 2022. Di hari itu juga pihaknya langsung memberikan layanan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.