Berdasarkan UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam sampai hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jika memenuhi unsur pemberat lainnya, maka dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi.
Pemerintah ingin memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai. Diharapkan, dengan hukuman maksimal dapat membuat efek jera bagi pelaku. Juga dapat meminimalisir tindak kejahatan terhadap anak.
Ringannya vonis hukuman pelaku - yang tidak sebanding dengan trauma psikologis yang dialami korban, bisa jadi yang membuat pelaku-pelaku lainnya tidak takut melakukan kejahatan serupa.
Karena itu, menteri meminta aparat untuk lebih mencermati dalam memvonis hukuman pelaku. Jangan sampai, keputusan vonis itu mencederai dan melukai hati masyarakat, terutama korban anak kekerasan seksual.
Â
"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi--tingginya untuk jajaran Kapolres Metro Kota Depok yang sudah bertindak cepat untuk memberikan penanganan sesuai prosedur yang berlaku," kata Menteri Bintang.
Apresiasi juga disampaikan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok yang telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarganya.
"Terima kasih juga untuk pemerintah daerah Kota Depok, yaitu Walikota Depok, Pak Mohammad Idris, yang sudah memberikan perhatian untuk pendampingan bagi korban dan keluarga," ucapnya.
Ke depannya, pemerintah berharap dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual ini.. Tidak hanya dari hilirnya, yaitu penanganannya saja, tetapi juga dari hulu, yaitu pencegahannya. Â
Setelah bertemu dengan Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Menteri Bintang juga berkesempatan bertemu dengan pelaku yang tidak lain ayah kandung korban.
Dalam pertemuan ini pelaku menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan. Pelaku menyatakan bersedia menerima hukuman atas perbuatannya.
(Menyesal karena ketahuan dan ditangkap. Coba kalau tidak ketahuan, apakah pelaku akan menyesal? Secara perbuatannya itu dilakukan berkali-kali yang disertai ancaman)
Bintang Puspayoga juga sempat berdialog bersama korban dan ibu korban di Kantor Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (PAPMK) Kota Depok.