Bagaimana dengan petugas pemadam kebakaran? Ada panggilan tugas bertepatan dengan waktunya masuknya shalat. Maka, tidak masalah jika shalatnya digabung meski tidak dalam keadaan safar.
Kalau ia shalat dulu, yang ada kebakarannya semakin meluas. Malah membuat mudharat.
Atau dokter saat bertugas dalam proses persalinan, lalu terdengar adzan. Ia tidak harus menghentikan tugasnya untuk melaksanakan shalat. Dalam kondisi ini shalat bisa digabung. Ada uzurnya, ada alasannya.
Jangan menunda shalat dengan alasan ada tamu, misalnya. Ajak saja tamunya juga shalat. Justru ini lebih baik daripada menunda.
5. Tunaikan shalat berjamaah
Shalat berjamaah pahalanya besar, tapi nilai pahalanya akan berbeda jika dilakukan di tempat yang berbeda. Misalnya, shalat jamaah di rumah nilai pahalanya berbeda dengan shalat berjamaah di masjid.
Kalau nilainya sama buat apa ada masjid? Sama halnya ketika kita shalat di Masjid Nabawi nilai pahalanya akan berbeda jika shalat di Masjidil Haram atau di Masjidil Aqsho.
Seperti halnya ketika berbelanja di pasar tradisional dan pasar modern. Harganya akan berbeda. Di pasar tradisional seikat bayam, misalnya Rp2000, bahkan bisa ditawar Rp1500.
Nah, harganya akan jauh berbeda jika beli di pasar modern, yang bisa berkali-kali lipat harganya. Tidak pakai tawar menawar. Padahal, sayurnya diambil dari lahan yang sama, kebun yang sama, petani yang sama.
Begitu pula halnya dengan shalat.