Selama acara berlangsung tidak disediakan camilan atau snack atau makanan besar. Tidak seperti sebelum-sebelumnya yang disajikan secara prasmanan.
Itu artinya, secara tidak langsung, para tamu tidak diperkenankan makan di tempat. Makanannya dibawa pulang. Kalau saya sih ya buat anak-anak di rumah secara saya tidak masak hari ini hehehe...
Begitulah ternyata prosedur menghadiri atau mengadakan acara di hotel.
Sebagai informasi, peraturan PPKM level 2 yang diterapkan di Jakarta merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19 yang ditandatangani pada 29 November 2021.
Kepgub tersebut tindak lanjut dari Pemrov DKI terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
Keputusan gubernur ini diberlakukan selama 14 hari mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Demikian catatan saya.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI