Rabu, 9 Desember 2021, siang saya ada agenda kegiatan di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat. Saya antusias menghadiri kegiatan yang offline ini. Biar bisa melihat "dunia".
Saya memenuhi undangan tersebut mengingat ini kali pertamanya saya kembali ke hotel setelah penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan beragam level.
Penasaran saja, bagaimana hotel menerapkan aturan di PPKM level 2 dan di tengah bayang-bayang Covid-19 varian baru, omicron.
Sebagaimana informasi yang saya baca, sejumlah kegiatan mengalami penyesuaian imbas naiknya level PPKM Jakarta yang pada periode sebelumnya di level 1.
Apakah sama ketika saya menghadiri kegiatan di gedung perkantoran? Khususnya kantor pemerintah dan lembaga negara?
Untuk bisa sampai ke sana, saya memutuskan naik kereta Commuterline turun di Stasiun Cawang, lanjut naik bus Transjakarta, turun di Halte Central Park.
Menurut saya, ini rute yang lebih efektif dibandingkan jika saya turun di Stasiun Tanah Abang, atau Stasiun Duri, atau Stasiun Grogol. Lebih irit juga hehehe...
Hotel Pullman Central Park satu area dengan Mall Central Park. Jadi, untuk bisa ke hotel, saya harus memasuki area mall. Berbeda dengan yang bawa kendaraan mobil, sepertinya bisa langsung ke hotel.
Saya pun tiba di area mall. Di pintu lobby utama mall terlihat antrean karena harus menscan aplikasi peduli lindungi. Jadi, saya memutuskan masuknya lewat pintu ke Tribeca yang terlihat tidak ramai.
Sebelum masuk, saya dicek suhu. Normal. Lalu saya diminta untuk scan aplikasi peduli lindungi.
"Saya nggak punya aplikasi peduli lindungi. Adanya sertifikat vaksin. Itu juga foto," kata saya kepada petugas security yang memeriksa.
Petugas lantas meminta KTP saya, lalu mencocokkan dengan sertifikat vaksin, apakah sesuai, benar itu saya?
Setelah dicocokkan dan dirasa valid, saya pun dipersilakan masuk. Ini mah prosedur yang standar saya temui. Ke mall, bank, stasiun kereta, rumah sakit, dan gedung perkantoran.
Saya pun menyusuri area mall sambil cuci-cuci mata. Sebagian penampakkannya ada yang berubah. Sebagian lagi masih sama.
Sepertinya sih begitu. Ya, kan saya sudah lama juga tidak ke sini. Selama pandemi, seingat saya ya ini kali pertamanya saya ke Central Park.
Sampailah saya di hotel. Di sini, diperiksa lagi. Harus menscan aplikasi peduli lindungi. Seperti di awal, saya hanya menunjukkan sertifikat vaksin saya.
Saya naik lift menuju ruangan acara. Ternyata, sebelum memasuki ruangan, tamu undangan harus diswab antigen dulu. Ini sebagai syarat untuk bisa memasuki ruangan dan mengikuti rangkaian acara.
Katanya lagi, ini untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19, terutama dari varian baru omricon. Terlepas apakah varian itu sudah masuk ke Jakarta atau Indonesia, ya tetap waspada.
Gelombang ke-3 melalui varian Omicron bisa datang kapan saja. Tidak bisa diprediksi. Yang bisa dilakukan ya waspada dengan mengetatkan protokol kesehatan Covid-19.
Meski yang hadir sudah divaksin, kan bukan berarti tidak akan terinfeksi virus Corona. Banyak kasus, orang yang sudah divaksin pun, masih bisa kena.
Memang dengan gejala yang lebih ringan. Tetapi bukan berarti jadi lengah dan abai. Terlebih jika jenis vaksinnya Sinovac. Jenis vaksin yang "lebih rentan tertular" dibanding jenis vaksin lainnya.
Jangan sampai memunculkan klaster baru, yang dampaknya bisa jadi hotel harus ditutup untuk sementara. Setidaknya selama 2 pekan.
Itu artinya akan menutup pemasukan pihak hotel dan pihak-pihak lainnya. Setelah bernapas lega karena penerapan PPKM kini di level 2, masa harus menahan napas lagi?
Ketika Jakarta memberlakukan PPKM level 1, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyambut baik karena dapat meningkatkan okupansi dan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran. Nah, masa harus menelan pil pahit lagi?
Setelah diswab, Alhmadulillah hasilnya negatif. Saya pun dipakaikan gelang berwarna pink yang menandakan sudah divaksin dan negatif.
Saya pun dipersilakan masuk. Saya perhatikan semua orang yang hadir di sini memakai gelang yang sama.
Sebelum memasuki ballroom (karena acara belum mulai), kami menempati ruang singgah yang kursi-kursinya ditata berjarak 1 meter. Ada sajian camilan dan minumam teh atau kopi.
Setelah 30 menit, kami pun dipersilakan masuk area ballroom. Di sini, tertata produk-produk yang akan diluncurkan dengan sedemikian menariknya. Area penuh warna.
Orang-orang yang hadir di sini, dibatasi 75 persen dari jumlah daya tampung. Pihak hotel berkali-kali menginformasikan hal ini. Sepertinya sih berapa banyak orang yang sudah hadir dipantau oleh pihak hotel.
Mungkin karena sudah memenuhi 75 persen, bagian swab antigen sudah ditutup. Tamu yang hadir belakangan terpaksa tidak bisa masuk meski ia termasuk dalam daftar undangan.
Dua teman saya termasuk yang tidak bisa masuk karena "terlambat" datang. Bagian swab antigen sudah ditutup meski acaranya sendiri belum dimulai. Kedua teman saya ini akhirnya mau tidak mau putar haluan.
Di ballroom, tertata meja bunda dengan berjarak. Di meja disediakan dua botol minuman mineral. Ada juga hand sanitizer dan tisu basah yang disimpan di pouch kecil.
Selama acara berlangsung tidak disediakan camilan atau snack atau makanan besar. Tidak seperti sebelum-sebelumnya yang disajikan secara prasmanan.
Kali ini, pulangnya para tamu diberikan hampers yang berisi makanan berat, snack, dan minuman. Wadahnya lumayan besar dan terlihat ekskusif.
Itu artinya, secara tidak langsung, para tamu tidak diperkenankan makan di tempat. Makanannya dibawa pulang. Kalau saya sih ya buat anak-anak di rumah secara saya tidak masak hari ini hehehe...
Begitulah ternyata prosedur menghadiri atau mengadakan acara di hotel.
Sebagai informasi, peraturan PPKM level 2 yang diterapkan di Jakarta merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19 yang ditandatangani pada 29 November 2021.
Kepgub tersebut tindak lanjut dari Pemrov DKI terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
Keputusan gubernur ini diberlakukan selama 14 hari mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Demikian catatan saya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H