Selama acara berlangsung tidak disediakan camilan atau snack atau makanan besar. Tidak seperti sebelum-sebelumnya yang disajikan secara prasmanan.
Itu artinya, secara tidak langsung, para tamu tidak diperkenankan makan di tempat. Makanannya dibawa pulang. Kalau saya sih ya buat anak-anak di rumah secara saya tidak masak hari ini hehehe...
Begitulah ternyata prosedur menghadiri atau mengadakan acara di hotel.
Sebagai informasi, peraturan PPKM level 2 yang diterapkan di Jakarta merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 COVID-19 yang ditandatangani pada 29 November 2021.
Kepgub tersebut tindak lanjut dari Pemrov DKI terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
Keputusan gubernur ini diberlakukan selama 14 hari mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Demikian catatan saya.Â