Wah lega saya, berarti benar BPJS Kesehatan juga mengcover pelayanan kesehatan jiwa.
"Kalau RS Hermina Depok, bisa tidak Dok?" tanya saya.
"Nggak bisa, Bu. Soalnya kan berjenjang. Hermina kan rumah sakit tipe B, jadi nggak bisa langsung ke tipe B, ke C dulu, kalau di C nggak bisa baru dirujuk ke B," jelas dokter.
Setelah mempertimbangkan jarak, akhirnya saya memilih RS HGA. Dokter pun memberikan catatan yang akan saya berikan ke perawat untuk dibuatkan surat rujukan ke RS HGA.
"Terima kasih Dokter," kata saya.
Setelah menunggu, jadilah surat rujukan untuk anak saya. Surat rujukan ini hanya berlaku 3 bulan (sebelumnya 6 bulan). Setelah 3 bulan diperbarui lagi dengan mengunjungi FKTP lagi dengan membawa pasien.
Keesokan harinya, saya pun membawa anak saya ke RS HGA. Berkas yang saya bawa foto kopi surat rujukan dan foto kopi kartu BPJS Kesehatan. Karena anak saya pasien baru, jadi ada surat pernyataan yang harus saya tandatangani. Setelah itu, saya pun diarahkan ke ruang tunggu dokter spesialis kejiwaan.
Ternyata setiap rumah sakit berbeda prosedur pelayanan pasien BPJS Kesehatan. Kalau di RS Hermina Depok, yang biasa saya kunjungi, untuk pemberkasan harus 2 jam sebelum jadwal dokter praktik, meski sudah mendaftar secara online.
Sementara di RS HGA, pasien boleh datang jam berapa saja selama jadwal praktik dokter masih berlangsung. Selama masih ada pasien yang harus diperiksa, selama itu pasien bisa datang.
Di RS HGA, jika pasien sudah mendaftar secara online sehari sebelumnya, pasien tidak perlu lagi ke loket pendaftaran, tapi langsung menunggu di dekat ruang praktik dokter.
Kalau mendaftar pada saat itu juga bisa sih, tidak ada larangan juga, tapi akan mendapatkan nomor antrean puluhan atau nomor urut angka besar. Jadi, bisa lama menunggu untuk diperiksa.