Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

BPJS Tanggung Pelayanan Kesehatan Jiwa, Begini Prosedurnya

27 Juni 2021   20:47 Diperbarui: 29 Juni 2021   16:25 1769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebelum pasien diputuskan ke RS rujukan, pasien harus diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dulu (Dokumentasi pribadi)

Saya tahu di klinik kompleks rumah, tidak ada dokter spesilias jiwa atau spesialis lainnya selain dokter umum dan dokter gigi. Dokter spesialis hanya ada di rumah sakit rujukan.

Tapi karena peraturannya begitu, jadi harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahalu. Jadi, ketika di FKTP pasien tidak bisa ditangani karena butuh penanganan dokter spesialis, nanti dokter klinik akan merujuk pasien ke rumah sakit.

(Dokumentasi pribadi)
(Dokumentasi pribadi)
Tentu saja dengan tetap berjenjang. Dari FKTP ke rumah sakit tipe C, nanti di RS tipe C jika tidak bisa ditangani dirujuk ke RS tipe B, kalau tidak bisa ditangani juga baru dirujuk ke RS tipe A.

Jadi, pasien tidak bisa memilih rumah sakit. Nanti rumah sakit mana yang dituju, dokter yang menentukan sesuai jenjangnya. Kalau bayar pribadi sih bisa langsung datang ke rumah sakit yang diinginkan.

Tapi karena saya ingin mengobati anak saya dengan jaminan BPJS Kesehatan, maka pasien harus ke FKTP, bisa klinik, dokter umum, atau puskesmas. FKTP harus sesuai dengan yang terdata di BPJS Kesehatan.

Jadi, ketika pertama kali mendaftarkan diri menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kita sendiri yang menentukan FKTP terdekat yang disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal. Nanti oleh pihak BPJS Kesehatan diinput ke data peserta JKN.

Saya sendiri kebetulan FKTP-nya di klinik yang persis di belakang rumah saya. Yang hanya perlu waktu tempuh sekitar 5 menit saja.

Jadi, langkah pertama agar bisa memanfaatkan JKN ya harus berobat ke FKTP. Saya pun ke sini bersama anak saya. Tanpa kehadiran pasien, dokter tidak akan melayani meski pasien sudah didaftarkan. Saat mendaftar kartu BPJS Kesehatan asli (bukan foto kopi) harus dibawa.

Setelah dicek suhu, diperiksa tekanan darah, kami pun diminta menunggu. Setelah menunggu, nama anak saya pun dipanggil. Dokter bertanya keluhan yang dirasa saat anak saya duduk di depannya.

"Kalau secara fisik sih tidak ada masalah dok. Baik-baik saja. Sehat-sehat saja. Tapi secara kejiwaan sepertinya lagi bermasalah," kata saya pada dokter seraya saya sampaikan sejumlah gejala.

Dokter bertanya-tanya pada anak saya tapi responnya lebih banyak diam dan "tidak tahu". Dokter pun mengambil "kesimpulan" kalau anak saya mengalami "depresi" dan merujuk anak saya ke rumah sakit.

"Mau pilih rumah sakit mana nih, Bu? Hasanah Graha Afiah atau Graha Permata Ibu?" tanya dokter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun