Kita memang butuh investasi, tapi kan masih ada yang lain? Mengapa juga harus miras? Sekarang saja peredaran miras pemerintah belum mampu mengontrolnya, bagaimana jika sudah dilegalkan?
Presiden kita jangan hanya memikirkan faktor ekonomi semata tetapi di sisi lain mengabaikan keselamatan masa depan bangsa Indonesia yang menjadi tanggungjawab negara.
Memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah, itu sama saja artinya lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Dalam Alquran pun disebutkan, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..." (QS. Al-Baqarah: 219)
Jadi, sudah sewajarnya banyak yang menolak Perpers tersebut. Tak sedikit yang meminta Jokowi mencoret kemudahan izin investasi miras Perpres No: 10/2021 tersebut.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga harus bisa mencoret Industri Miras dari Daftar Investasi Positif yang dikeluarkan lembaga tersebut.
Bagaimana nasib bangsa ini ke depan, coba? Narkotika sampai sekarang saja susah banget diberantasnya, kini melegalkan miras. Apa mau negeri ini berada di ambang kehancuran?
Padahal negeri ini berlandaskan Pancasila. Kalau miras dilegalkan berapa banyak sila yang dilanggar oleh Presiden? Itu sama saja Presiden sudah mencederai nilai-nilai luhur Pancasila.
Pancasila:
Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Tiga, Persatuan Indonesia.
Empat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Lima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Adakah melegalkan miras mewakili sila-sila Pancasila?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H