Jadi, menurut saya, tetap harus diwaspadai tingkat kriminalitas dengan pengaruh minuman keras. Karena dalam banyak kasus saling berkorelasi positif. Tingginya tingkat kriminilitas dipengaruhi oleh tingginya tingkat konsumsi minuman keras. Begitu pula sebaliknya.
Dengan dalih apapun Perpres yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021 ini sangat meresahkan.
Terlebih masalah miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Propinsi Papua -- propinsi yang menjadi salah satu yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu.
Dalam kunjungan saya ke Papua beberapa waktu lalu, Gubernur Papua sendiri bahkan sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Karena dalam penelitian di wilayahnya itu, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.
Lha menjadi kontraproduktif dong dengan Perpers No. 10 Tahun 2021. Iya, kan? Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri juga secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayahnya.
Seharusnya Presiden mempertimbangkan data-data yang terkait dampak minuman keras. Berdasarkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) saja, dari sekitar 63 juta anak muda Indonesia, sekitar 14,4 juta di antaranya mengonsumsi minuman beralkohol.
Yang lebih memprihatinkan lagi hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017, mereka mulai minum alkohol pada usia 15-19 tahun pada pria 70 persen dan perempuan 58 persen. Mengerikan, bukan?
Berdasarkan kasus-kasus kriminal yang saya baca, remaja yang menjadi tersangka mengaku lebih cenderung mudah melakukan pembunuhan maupun melakukan aksi kriminalitas lainnya karena berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Mabes Polri juga mencatat dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.
Apa Presiden tidak mempertimbangkan hal-hal ini? Jadi, aneh bin heran saja. Di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan, dan dampak negatif lainnya yang disebabkan oleh miras, justru pemerintah membuka dan melegalkan Industri minuman keras?
Karena berkembangnya industri miras hingga ke daerah-daerah, baik industri kecil maupun besar bisa menjadi ancaman bagi bangsa, terutama generasi masa depan.