Terlebih Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. Iyalah, ini mah sudah keterlaluan banget, menurut saya, wajar diberi hukuman setimpal.
"Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 29 April 2020. (Tempo.co, Senin, 7 Desember 2020).
Hukuman mati ini sangat memungkinkan untuk diterapkan. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga sudah mencantumkan hukuman mati. Di Ayat 2 Pasal 2 UU ini disebutkan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Ya sudah diterapkan saja, tunggu apa lagi? Greget saya. Biar yang lain sadar diri untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara. Hukuman mati itu layak diberikan, karena dilakukan saat pandemi dan resesi. Terlebih peringatan untuk tidak korupsi berulang kali ditegaskan Presiden Joko Widodo dan pimpinan KPK.
Ok, KPK lanjutkan terus perjuanganmu untuk membebaskan Indonesia dari jeratan para koruptur.
*Sekedar menyampaikan keluh kesah di batas senja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H