Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Dana Bansos Covid-19, Layakkah Koruptor Dihukum Mati?

9 Desember 2020   18:05 Diperbarui: 9 Desember 2020   19:02 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlebih Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. Iyalah, ini mah sudah keterlaluan banget, menurut saya, wajar diberi hukuman setimpal.

"Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 29 April 2020. (Tempo.co, Senin, 7 Desember 2020).

Hukuman mati ini sangat memungkinkan untuk diterapkan. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga sudah mencantumkan hukuman mati. Di Ayat 2 Pasal 2 UU ini disebutkan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Ya sudah diterapkan saja, tunggu apa lagi? Greget saya. Biar yang lain sadar diri untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara. Hukuman mati itu layak diberikan, karena dilakukan saat pandemi dan resesi. Terlebih peringatan untuk tidak korupsi berulang kali ditegaskan Presiden Joko Widodo dan pimpinan KPK.

Ok, KPK lanjutkan terus perjuanganmu untuk membebaskan Indonesia dari jeratan para koruptur.

*Sekedar menyampaikan keluh kesah di batas senja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun