Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Dana Bansos Covid-19, Layakkah Koruptor Dihukum Mati?

9 Desember 2020   18:05 Diperbarui: 9 Desember 2020   19:02 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada apa dengan Indonesia tercinta? Belum tuntas penanganan Covid-19 Petamburan dengan segala dramanya eh muncul kasus yang amat memalukan seantero negeri ini. Bayangkan, ada dua menteri dicocok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-gara kasus korupsi! Apa tidak memalukan dunia?

Yang pertama Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, ditangkap KPK dalam kasus suap perizinan eskpor benih lobster, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari. Edhy Prabowo diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp 3,4 miliar.

Menteri kedua yang dicokok KPK, yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Menurut saya, ini "lebih parah" lagi.

Bayangkan, apa tidak malu Presiden Joko Widodo? Bagaimana tidak tertampar wajahnya? Menteri yang diusung dari PDI-P itu melakukan tindakan korupsi bantuan sosial buat mereka yang terdampak Covid-19? Apakah sudah mati hati nuraninya?

Kasus suap ini diawali dari adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin. Nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.

Mengapa pejabat sekelas menteri harus korupsi? Toh, Juliari Peter Batubara bukan orang miskin. Dari segi materi, menteri berusia 48 tahun ini sebenarnya tidak berkekurangan, bahkan berlebih. Apalagi segala keperluan dan kebutuhannya difasilitasi negara. Ya tentu saja pakai uang rakyat, termasuk uang saya di dalamnya.

Juliari Batubara sendiri sudah melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 April 2020 dengan total kekayaan sebesar Rp47 miliar. Tepatnya kekayaan sebesar Rp47.188.658.147. Seluruh kekayaan ini telah diverifikasi pada 19 Mei 2020. Jumlah yang banyak, bukan?

Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga ditahan KPK karena tersandung kasus korupsi pada Jumat (31/9/2018). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. 

Itu berarti, ada dua Menteri Sosial di bawah kepemimpinan Joko Widodo yang melakukan tindakan korupsi.

Lantas mengapa harus korupsi? Yang dikorupsi bantuan untuk orang miskin pula. Ia dilaporkan menerima uang suap sebesar Rp17 miliar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun