Mohon tunggu...
Maulida Maulaya Hubbah
Maulida Maulaya Hubbah Mohon Tunggu... Penulis - Survive for Future

Mahasiswa Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013

16 Februari 2018   15:34 Diperbarui: 16 Februari 2018   16:51 5966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b. Berdampak kepada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan dan sistem pemilu, baik/. Pilpres maupun pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, telah dibuat dan diiplmentasikan demikan rupa. Demikan juga persiapan-persiapan tekhnis yang dilakuakan oleh penyelenggara termasuk persiapan peserta pemilihanumum dan seluruh masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap akhir

c. Dihapusnya ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yaitu Pasal (3) Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal 112 yang betentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

 d. Dengan diputuskannya Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak. Berdasarkan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum haruslah diatur dengan Undang-Undang yang baru, karena Undang-Undang yang telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945 hanya bisa digantikan dengan undang-undang juga yaitu undang-undang yang baru.

e. Biaya/Aggaran pemilu, Selama ini, honor penyelenggara pemilu merupakan komponen terbesar biaya pemilu, memakan hingga 65 persen dana pemilu.Besarnya honor ini terkait jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia sangat banyak, mencapai 500 ribu. Setiap TPS ini ditunggui tujuh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dengan demikian, total jumlah anggota KPPS ini sekitar 3,5 juta orang. Jika honor setiap anggota KPPS dirata-ratakan Rp 300 ribu per orang, maka biaya yang dibutuhkan untuk satu pemilihan, katakan presiden, adalah 1triliun. Ini belum termasuk honor PanitiaPemungutan Suara (PPS) yang berjumlah 3 orang setiap kelurahan/desa. Ada 77. 465 desa atau kelurahan di Indonesia. Belum lagi honor Anggota panitiaPemilihan Kecamatan (PPK), 5 orang perkecamatan di 6.694 kecamatan; honor anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL), yang jumlahnya 1-5 orang per desa; honor Panwaslu Kecamatan, yang jumlahnya tiga orang per kecamatan, dan biaya-biaya honor lainnya untuk keseskretariatan dan sebagainya, sesuai dengan pernyataan Komisioner Divisi Humas KPU, Dr. Ferry Kurnia Riskiansyah, S.I.P.,M.Si. bahwa pemilu serentak akan mengefisiensi setidaknya tujuh hal; pemutahiran data pemilih, sosialisasi, perlengkapan TPS, distribusi logistik, perjalanan dinas, honorarium, dan uang lembur. Total biaya yang bisa dihemat mencapai 5-10 Triliun Rupiah.

 Pemilu Serentak Kepala Daerah juga akan mengurangi militansi pada hanya satu calon kepala daerah, pengurangan biaya kampanye karena dapat dilakukan bersama-sama, serta amat berkurangnya para donatur atau; cukong ; yang bermaksud menanam modal terlebih dahulu dan selanjutnya akan mendapatkan aneka proyek dengan cara-cara yang koruptif, hal ini sejalan dengan pasal 33 ayat (4) UUD 45. perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

f. sistem pemilu yang sederhana memberikan ruang yamg luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi pemilu berikutnya, warga Negara Indonesia memiliki aktifitas dan kesibukan yang berbeda-beda, sehingga dengan pemilu yang terpisah antara legislatif dan presiden, terdapat selisih yang cukup tinggi antara warga Negara yang menggunakan hak pilih dalam Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden. Selain itu, terdapat sejumlah besar warga Negara yang tidak menggunakan hak pilihnya karena keterbatasan waktu dan kesibukan dari masing-masing warga Negara. Dengan pemilu serentak, hak konstitusional warga negaran untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, yakni pemilu akan lebih terjamin setiap orang akan mendapatkan kesempatan yang sama.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

  • Dari paparan penulis secara singkat diatas, kiranya penulis menyimpulkan sebagai jawaban dari rumusan masalah yang termaktub diatas :
  • Adapun pertimbangan mahkamah konstitusi pembatalan terhadap Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), serta Pasal 112 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yaitu adalah kaitan antara system pemilihan umum dan sistem pemerintahan presidensial, original intentdari pembentuk UUD 1945, serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.
  • Putusan mahkamah konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun 2011 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 24 Tahun2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan hukum acara mahkamah konstitusi, meskipun dalam sifat putusannya mahkamahn konstitusi mengeluarkan putusan yang bersifat positife legislature akan ttapi, Mahkamah Konstitusi telah berhasilmenerapkan hukum progresif yang mencoba melihat sebuah persoalan dari berbagai perspektif dalam rangka untuk mewujudkan sebuah keadilan substantif.

Dari pembatalan bebrapa pasal dalam Undang-Undang nomer 2 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terjadi implikasi hukum terhadap perubahan dalam sistem Pemilu itu sendiri serta berakibat pula terhadap penghapusan Pasal 3 ayat (5), pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), pasal 14 ayat (2) dan pasal112 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 dan diikuti pula dengan harus adanya sebuah undang-undang yang baru untuk penyelenggaraan Pemilu itu sendiri, berkurangnya dana pemilu dan memberikan ruang yang lebih luas kepda masyarakat untuk berpartisipasi didalam pemilu itu sendiri serta melindungi hak masyarakat.

 Saran

  • Diharapkan pemerintah untuk diharapkan pemrintah untuk menindak lanjuti putusan mahkamah konstitusi nomer 14/PUU-XI/2013 dengan merevisi Undang-Undang nomer 42 tshun 2008 tentang pemilu presiden dan wapres dengan memasukkan substansi putusan MK didalamnya.
  • Diharapkan kepda KPU untuk membuat peraturan KPU yang sejalan dengan maklumat putusan MK nomer 14/PUU-XI/2013.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun