Mohon tunggu...
Maulida Maulaya Hubbah
Maulida Maulaya Hubbah Mohon Tunggu... Penulis - Survive for Future

Mahasiswa Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013

16 Februari 2018   15:34 Diperbarui: 16 Februari 2018   16:51 5966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada konteks dinamika permasalahan putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hasil putusan yang bersifat Possitive Legislaturedan status pemilu 2014 ini. menarik rasa ingin tahu penulis untuk lebih mendalami meneliti permasalahan dengan tema:

"Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang PemilihanUmum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas maka permasalahan yang dirumuskan dalam permasalahan ini adalah sebagai berikut:

  • Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam melakukan prmbatalan pasal 3 Ayat (5), Pasal12 Ayat (1) dan (2), Pasal14 Ayat (2), serta Pasal 112 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden ?
  • Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden telah sesuai berdasarkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah?
  • Apa implikasi hukum dalam pembatalanatas Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1)dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden?

 Tujuan

 Untuk mengetahui pertimbangan Hakim mahkamah konstitusi didalam melakukan pembatalan terhadap Pasal 3Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal14 Ayat (2), serta Pasal 112 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Untuk mengetahui Apakahputusan mahkamah konstitusi nomor 14/PUU- XI/2013 Tentang Pengujian Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden telah sesuai berdasarkan Hukum Acara mahkamah konstitusi dan Undang-Undang nomer 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang nomer 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.

Untuk mengetahui implikasi hukum dalam pembatalanatas Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1)dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 

BAB II

PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun