Pada konteks dinamika permasalahan putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan hasil putusan yang bersifat Possitive Legislaturedan status pemilu 2014 ini. menarik rasa ingin tahu penulis untuk lebih mendalami meneliti permasalahan dengan tema:
"Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang PemilihanUmum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas maka permasalahan yang dirumuskan dalam permasalahan ini adalah sebagai berikut:
- Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam melakukan prmbatalan pasal 3 Ayat (5), Pasal12 Ayat (1) dan (2), Pasal14 Ayat (2), serta Pasal 112 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden ?
- Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden telah sesuai berdasarkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah?
- Apa implikasi hukum dalam pembatalanatas Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1)dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden?
 Tujuan
 Untuk mengetahui pertimbangan Hakim mahkamah konstitusi didalam melakukan pembatalan terhadap Pasal 3Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal14 Ayat (2), serta Pasal 112 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
Untuk mengetahui Apakahputusan mahkamah konstitusi nomor 14/PUU- XI/2013 Tentang Pengujian Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden telah sesuai berdasarkan Hukum Acara mahkamah konstitusi dan Undang-Undang nomer 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang nomer 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.
Untuk mengetahui implikasi hukum dalam pembatalanatas Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1)dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Â
BAB II
PEMBAHASAN