Mohon tunggu...
NENG APRIANTI
NENG APRIANTI Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110012 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.e., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

30 November 2024   15:07 Diperbarui: 30 November 2024   15:07 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul TB2, Prof Apollo

Akhir dari proses audit pajak adalah publikasi laporan final, di mana auditor harus memastikan bahwa kesimpulan yang diambil sudah didasarkan pada bukti yang kuat dan analisis yang mendalam. Ini selaras dengan prinsip Maga Bathanga, di mana kebenaran harus diperoleh melalui proses yang teliti, melibatkan berbagai aspek seperti logika, rasa, dan kehendak. Auditor harus mampu menjelaskan temuan audit secara logis dan berdasarkan bukti yang kuat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Bagaimana jika mekanisme dan alur pemeriksaan pajak dikaitkan dengan filosofi hanacaraka?

Hanacaraka sebagai sebuah sistem aksara juga mencerminkan proses dialogis dan dinamis, sama seperti alur pemeriksaan pajak yang melibatkan interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Berikut ini penjelasan rinci tentang bagaimana setiap tahap dalam alur pemeriksaan pajak berkaitan dengan elemen-elemen Hanacaraka:

1. SP2DK (Surat Pemberitahuan Daftar Kewajiban Pajak) -- "Ha-na-ca-ra-ka"

Makna aksara "Ha-na-ca-ra-ka" adalah "ada utusan". Ini merupakan tahap awal di mana otoritas pajak mengirim Surat Pemberitahuan Daftar Kewajiban Pajak (SP2DK) kepada wajib pajak, yang menandai adanya permulaan proses audit. Sama seperti filosofi "ada utusan," SP2DK adalah langkah pertama yang menandakan adanya pihak yang ditugaskan (auditor) untuk memulai pemeriksaan terhadap kewajiban pajak yang mungkin belum dipenuhi oleh wajib pajak.

2. Surat Perintah Pemeriksaan -- "Da-ta-sa-wa-la"

Elemen "Da-ta-sa-wa-la" berarti "terjadi perdebatan atau dialog". Ketika Surat Perintah Pemeriksaan dikeluarkan, ini menandai awal dari proses diskusi dan interaksi antara auditor dan wajib pajak. Auditor meminta dokumen atau data yang relevan untuk memulai pemeriksaan. Tahap ini mengindikasikan potensi munculnya pertanyaan atau klarifikasi yang akan diajukan oleh auditor untuk memperjelas posisi keuangan wajib pajak.

3. Permintaan Data dan Peminjaman Dokumen -- "Da-ta-sa-wa-la"

Pada tahap ini, auditor mengajukan permintaan data dan peminjaman dokumen kepada wajib pajak. Ini melanjutkan konsep "perdebatan" dalam "Da-ta-sa-wa-la," di mana wajib pajak harus memberikan dokumen-dokumen yang relevan untuk diperiksa. Pertukaran informasi terjadi, dan mungkin ada diskusi atau negosiasi terkait data yang diajukan oleh wajib pajak.

4. Pemeriksaan dan Pengujian -- "Pa-dha-ja-ya-nya"

Makna "Pa-dha-ja-ya-nya" adalah "keduanya sama-sama kuat". Dalam tahap pemeriksaan dan pengujian, auditor melakukan evaluasi atas dokumen yang diberikan oleh wajib pajak. Di sini, auditor dan wajib pajak berhadapan dalam dialog yang seimbang. Wajib pajak menyajikan data, sedangkan auditor menggunakan keahlian teknisnya untuk memverifikasi kebenaran data tersebut. Keduanya memiliki argumen dan bukti masing-masing yang diuji dalam proses ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun