5. Pengungkapan Kebenaran
Setiap tahap audit pajak bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran mengenai kewajiban pajak wajib pajak, sama seperti filosofi Hanacaraka yang menekankan pengungkapan kebenaran melalui dialog antara dua utusan. Tahapan seperti Pemeriksaan dan Pengujian, Risalah Pembahasan Akhir, dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah momen-momen kunci di mana auditor mengungkapkan temuan mereka dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi.
Kesimpulan :
Mengaitkan elemen-elemen Hanacaraka dengan prosedur audit pajak memberikan perspektif baru tentang bagaimana proses audit tidak hanya sekadar mekanisme teknis, tetapi juga merupakan sebuah dialog yang kompleks antara berbagai pihak. Hal ini menggarisbawahi bahwa pencarian kebenaran dalam konteks audit pajak harus dilakukan dengan pendekatan yang kritis dan berimbang, mencerminkan nilai-nilai budaya yang lebih dalam.
Citasi:
- Modul TB 1 : Hakekat Aksara Jawa, oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
- Arianto, T. (2024). Retorika dan Dialektika Komunikasi Publik. Padang: Gita Lentera.
- Hidayat (ed), R. S. (2018). Hakikat Ilmu Pengetahuan Budaya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
- Miswanto. (2022). Tata Bahasa Jawa Kuna. Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa.
- Rochkyatmo, A. (1996). Pelestarian dan Modernisasi Aksara Daerah. Indonesia: Direktorat Jenderal Kebudayaan.
- PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
- PMK 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI