Mohon tunggu...
Neneng Delia Khaerunnisa
Neneng Delia Khaerunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Jadikan setiap hari sebagai mahakarya. Hidup sekarang. Hidup bukan nanti." - John Wooden

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Sistem Ekonomi Nabi Muhammad SAW, Lifestyle Gen Z dalam Mengembangkan Ekonomi Syariah di Era Fintech

1 Maret 2023   16:17 Diperbarui: 1 Maret 2023   17:37 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara pengertian dari Fintech syariah adalah penggabungan dari pengelola keuangan dengan menggunakan berbagai teknologi yang berbasis informasi keuangan yang menjadikan prinsip syariah sebagai pedoman utamanya. Fintech syariah pun memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas literasi keuangan serta meningkatkan daya unggul kualitas keuangan pada masyarakat Indonesia. 

Praktik ekonomi ini diharapkan dapat menarik untuk dipelajari serta dipahami bagi seluruh pelaku ekonomi khususnya untuk Gen Z. Al-Qur'an juga menjadi sumber utama hukum Fintech syariah dalam suatu transaksi keuangan berdasarkan prinsip syariah. Sumber hukum Fintech syariah yakni sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Kahfi ayat 19 yaitu: 

Artinya: "Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun".

Selain itu juga terdapat sumber hukum yakni dalam Q.S Al-Qashash ayat 26 yang menjelaskan bahwa:

Artinya: "Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, "Wahi ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya".

Kedua ayat tersebut menjadi suatu dasar dan landasan bahwa Fintech syariah hadir sebagai hal baru yang ketentuannya secara umum diatur dalam al-Qur'an. 

Hadirnya Fintech syariah sebagai salah satu produk ekonomi syariah yang dianggap dapat memberikan manfaat positif terhadap pertumbuhan serta perkembangan perekonomian. Fintech syariah juga dapat dijadikan wadah untuk para Generasi Z (Gen Z) untuk ikut serta lebih memajukan dan diharapkan untuk terus berkembang lagi kedepannya. Dan juga diharapkan dapat memberi kemudahan dalam mengakses data dan berbagai layanan keuangan sehingga dapat melakukan transaksi secara cepat, tepat serta kapan saja dan dimana saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun