Nama: Neneng Delia Khaerunnisa
Nim: 191420092
Jurusan : Perbankan Syariah
Tugas Komprehensif dari Dr. H. Syaeful Bahri, S. Ag., M. M
Nabi Muhammad SAW adalah merupakan suri tauladan bagi seluruh umat Islam. Â Pengimplementasian pada sektor ekonomi tidak terlepas kaitannya dengan cara beliau dalam memajukan sektor ekonomi tersebut. Pada masa Nabi Muhammad SAW sistem ekonomi telah diubah yang tadinya tidak berlandaskan akan syariat Islam menjadi sistem ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, hal itupun berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadits. Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi yang telah diubah sebelumnya menjadikan Nabi Muhammad sebagai pemimpin dalam melakukan perubahan dan pembangunan ditengah-tengah masyarakat Madinah kala itu.Â
Sehingga menjadikan masyarakat Madinah menjadi lebih sejahtera dan tentunya beradab dan saling menerapkan prinsip-prinsip dasar cara pengelolaan ekonomi yang berlandaskan langsung pada Al-Qur'an dan hadits. Karakter yang ditemukan pada masa Nabi Muhammad SAW dalam sektor perekonomian yaitu dengan menjunjung tinggi antara komitmennya terhadap norma dan etika perilaku.Â
Beliau mengedepankan sumber daya manusianya harus terjangkau kepada seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali, karena bagi beliau kesejahteraan masyarakat adalah hal yang amat penting untuk lebih meningkatkan kualitas mekanisme perekonomian. Untuk itu pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW diharapkan dapat menjadi suri tauladan bagi Generasi Z (Gen Z) agar mereka dapat mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW dalam meningkatkan kualitas ekonomi dan tetap merujuk kepada Al-Qur'an dan Hadits.
Ekonomi syariah dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang membahas tentang masalah-masalah ekonomi dan memberikan pemahaman yang mengandung nilai-nilai keislaman. Ada tiga pilar dalam ekonomi yang terus dikembangkan pada ekonomi syariah sebagai konsep ekonomi yang saling bersinergi, ketiga pilar tersebut yaitu adalah sistem, teori serta kegiatan ekonomi umat Islam.Â
Dengan adanya ketiga pilar tersebut diharapkan dapat menjadi pencetus penegakan syariat Islam dalam bidang ekonomi. Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan upaya yang berkaitan satu sama lain dengan melibatkan seluruh lapisan komponen dalam suatu rangka meningkatkan dan menegakkan syariah dalam bidang perekonomian.Â
Generasi penerus bangsa saat ini dikenal dengan Generasi Z (Gen Z), yang pada era saat ini berfungsi sebagai respon terhadap era modern serta berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya. Karena Gen Z berbeda dengan Generasi sebelumnya, maka menjadikan Gen Z hadir yang paling terdepan serta berpengaruh dengan kemajuan teknologi yang semakin hari semakin meningkat dan modern serta lebih cepat dalam mengalami perubahan. Perlu diketahui bahwa Generasi Z (Gen Z) merupakan generasi yang begitu tinggi memiliki ketergantungan terhadap pertumbuhan dan perkembangan teknologi dimana tekhnologi saat ini dijadikan sebagai media informasi dan Lifestyle (gaya hidup) bagi mereka.Â
Dari kondisi tersebut diperlukan adanya kerjasama antara teknologi digital dan ekonomi yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam berbagai macam transaksi seperti halnya memudahkan untuk kemajuan Financial Technology. Ada beberapa hal yang termasuk dalam bidang Financial Technology (Fintech) diantaranya ada penjualan, pembayaran, proses peminjaman uang dan yang lainnya, dengan adanya inovasi tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengembangkan platform dan aplikasi dari Fintech tersebut.Â
Sementara pengertian dari Fintech syariah adalah penggabungan dari pengelola keuangan dengan menggunakan berbagai teknologi yang berbasis informasi keuangan yang menjadikan prinsip syariah sebagai pedoman utamanya. Fintech syariah pun memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas literasi keuangan serta meningkatkan daya unggul kualitas keuangan pada masyarakat Indonesia.Â
Praktik ekonomi ini diharapkan dapat menarik untuk dipelajari serta dipahami bagi seluruh pelaku ekonomi khususnya untuk Gen Z. Al-Qur'an juga menjadi sumber utama hukum Fintech syariah dalam suatu transaksi keuangan berdasarkan prinsip syariah. Sumber hukum Fintech syariah yakni sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-Kahfi ayat 19 yaitu:Â
Artinya: "Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun".
Selain itu juga terdapat sumber hukum yakni dalam Q.S Al-Qashash ayat 26 yang menjelaskan bahwa:
Artinya: "Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, "Wahi ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya".
Kedua ayat tersebut menjadi suatu dasar dan landasan bahwa Fintech syariah hadir sebagai hal baru yang ketentuannya secara umum diatur dalam al-Qur'an.Â
Hadirnya Fintech syariah sebagai salah satu produk ekonomi syariah yang dianggap dapat memberikan manfaat positif terhadap pertumbuhan serta perkembangan perekonomian. Fintech syariah juga dapat dijadikan wadah untuk para Generasi Z (Gen Z) untuk ikut serta lebih memajukan dan diharapkan untuk terus berkembang lagi kedepannya. Dan juga diharapkan dapat memberi kemudahan dalam mengakses data dan berbagai layanan keuangan sehingga dapat melakukan transaksi secara cepat, tepat serta kapan saja dan dimana saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H