Mohon tunggu...
Penulis Katapang
Penulis Katapang Mohon Tunggu... -

Alirka darah dengan syariatNya, hentikan nafas karena jannahNya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Legalisasi Miras Mengundang Bahaya

5 Maret 2018   09:39 Diperbarui: 5 Maret 2018   09:57 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.

     

Rasulullah saw telah malaknat dalam 10 pihak: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta di bawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya, dan uang minta dibelikan (HR at Tirmidzi dan ibn majah).

    

Rasulullah saw pernah mencabuk peminum khamr 40 kali, Abu Bakar mencabuk 40 kali, Umar mencabuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang aku sukai ( HR muslim).

   Sanksi itu memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayakny di jatuhi yang lebih . Dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar dan lebih luas bahayanya bagi masyarakat.

Wallahu alam bi ash shawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun