Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.
  Â
Rasulullah saw telah malaknat dalam 10 pihak: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta di bawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya, dan uang minta dibelikan (HR at Tirmidzi dan ibn majah).
  Â
Rasulullah saw pernah mencabuk peminum khamr 40 kali, Abu Bakar mencabuk 40 kali, Umar mencabuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang aku sukai ( HR muslim).
  Sanksi itu memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayakny di jatuhi yang lebih . Dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar dan lebih luas bahayanya bagi masyarakat.
Wallahu alam bi ash shawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H