Mohon tunggu...
Penulis Katapang
Penulis Katapang Mohon Tunggu... -

Alirka darah dengan syariatNya, hentikan nafas karena jannahNya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Legalisasi Miras Mengundang Bahaya

5 Maret 2018   09:39 Diperbarui: 5 Maret 2018   09:57 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Khamr itu adalah induk segala keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah swt tidak menerima shalatnya selama 40 hari, jika peminum khamr mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliyah.

( HR ath thabrani,ad Daraquti dan al Qudhai )

Hasil pembahasan tampak bahwa minol atau miras tidak akan di larang secara mutlak, tetapi hanya di kendalikan, di atur dan di awasi saja peredaranya.Tegasnya kata Ketua pansus RUU minol Arwani Thimafi, RUU minol tidak akan menutup pabrik-pabrik yang memproduksi minuman keras. RUU ini hanya mengatur distribusi dan konsumsi minol agar tidak sembarang tempat yang bisa membahayakan anak-anak.

     Tampaknya RUU minol tidak akan jauh dari pengendalian dan pengaturan yang ada saat ini, yaitu Perpres no.74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang di sahkan 6-12-2013. Alasan ekonomi tampaknya menjadi salah satu yang ada di balik semua itu, yakni untuk mempertahankan pemasukan negara dari cukai minuman mengandung Etil alkohol.

     Selain alasan penerimaan juga ada alasan investasi. Direktur tenbakau dan bahan penyegar kemenperin, Willem Petrus Riwu, mengatakan RUU minol harus di susun dengan mempertibangkan keseimbangan antara yang produksi,  dan kemungkinan penyalahgunaan produk tersebut. Menurut dia investasi yang sudah ada tentu tidak bisa di sudahi begitu saja.

    Jika RUU di atas benar-benar di sahkan berarti pemerintah dan DPR memberikan legalitas dan jaminan kepastian hukum bagi produksi, distribusi penjualan dan koasumsi miras. Padahal melegalkan peredaran miras, apapun alasanya sama dengan mengundang bahaya besar bagi masyarakat.

Fakta yang jelas ada membuktikan bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain yang nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh miras.

    Apalagi pelegalan prosuksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras jelas menyalahi syariat. Islam tegas mengharamkan miras. Allah swt berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sungguh meminum khamr, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah agar kalian beruntung.(TQS al maidah :90)

    Rasul saw menjelaskan bahwa semua  minuman yang memabukan adalah khamr dan khamr itu haram baik sedikit maupun banyak.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun