"Khamr itu adalah induk segala keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah swt tidak menerima shalatnya selama 40 hari, jika peminum khamr mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliyah.
( HR ath thabrani,ad Daraquti dan al Qudhai )
Hasil pembahasan tampak bahwa minol atau miras tidak akan di larang secara mutlak, tetapi hanya di kendalikan, di atur dan di awasi saja peredaranya.Tegasnya kata Ketua pansus RUU minol Arwani Thimafi, RUU minol tidak akan menutup pabrik-pabrik yang memproduksi minuman keras. RUU ini hanya mengatur distribusi dan konsumsi minol agar tidak sembarang tempat yang bisa membahayakan anak-anak.
   Tampaknya RUU minol tidak akan jauh dari pengendalian dan pengaturan yang ada saat ini, yaitu Perpres no.74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang di sahkan 6-12-2013. Alasan ekonomi tampaknya menjadi salah satu yang ada di balik semua itu, yakni untuk mempertahankan pemasukan negara dari cukai minuman mengandung Etil alkohol.
   Selain alasan penerimaan juga ada alasan investasi. Direktur tenbakau dan bahan penyegar kemenperin, Willem Petrus Riwu, mengatakan RUU minol harus di susun dengan mempertibangkan keseimbangan antara yang produksi,  dan kemungkinan penyalahgunaan produk tersebut. Menurut dia investasi yang sudah ada tentu tidak bisa di sudahi begitu saja.
  Jika RUU di atas benar-benar di sahkan berarti pemerintah dan DPR memberikan legalitas dan jaminan kepastian hukum bagi produksi, distribusi penjualan dan koasumsi miras. Padahal melegalkan peredaran miras, apapun alasanya sama dengan mengundang bahaya besar bagi masyarakat.
Fakta yang jelas ada membuktikan bahwa miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain yang nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh miras.
  Apalagi pelegalan prosuksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras jelas menyalahi syariat. Islam tegas mengharamkan miras. Allah swt berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sungguh meminum khamr, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah agar kalian beruntung.(TQS al maidah :90)
  Rasul saw menjelaskan bahwa semua  minuman yang memabukan adalah khamr dan khamr itu haram baik sedikit maupun banyak.
Â
Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.
  Â
Rasulullah saw telah malaknat dalam 10 pihak: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta di bawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya, dan uang minta dibelikan (HR at Tirmidzi dan ibn majah).
  Â
Rasulullah saw pernah mencabuk peminum khamr 40 kali, Abu Bakar mencabuk 40 kali, Umar mencabuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang aku sukai ( HR muslim).
  Sanksi itu memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayakny di jatuhi yang lebih . Dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar dan lebih luas bahayanya bagi masyarakat.
Wallahu alam bi ash shawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H