PENDAHULUAN
Â
- Latar Belakang
- Â
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 menjabarkan bahwa Standar Proses merupakan suatu kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada suatu pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Kelulusan. Dalam penyusunan tersebut, bahwa standar proses merupakan suatu tahapan proses pembelajaran yang menjabarkan mengenai kriteria atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai suatu ukuran tertentu yang menjadi dasar penilaian atau penetapan suatu, kaitannya dengan pelaksanaan pembelajaran guna mencapai kompetensi lulusan. Sebuah proses pendidikan, baik tingkatan nasional maupun tingkatan kelas akan dianggap sukses apabila kompetensi lulusan yang ditargetkan dapat tercapai dengan sempurna. oleh sebab itu, diperlukan beberapa tahapan-tahapan dan serangkai strategi yang nantinya dijadikan pedoman  untuk mencapai target tersebut.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 menjelaskan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan pembelajaran.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut, salah satunya dilakukan melalui pembelajaraan di kelas. Salah satu mata pelajaran wajib di seluruh satuan pendidikan adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang berorientasi pada pembentukan watak/karakter warga negara yang mampu memahami dan melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara sesuai amanat yang tertuang dalam UUD 1945 dan nilai-nilai yang termuat dalam Pancasila
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang paling sering mengalami perubahan nama dengan cepat karena mata pelajaran ini memang rentan terhadap perubahan sistem politik. Oleh karena itu komponen penting yang hendak dikembangkan dalam pembelajaran PPKn adalah membentuk warga negara yang cerdas (memilik pengetahuan kewarganegaraan), terampil (berpikir kritis dan berpartisipasi), dan berkarakter (loyal kepada bangsa dan negara, memiliki kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2003).
Hal di atas dapat dicapai ketika guru mampu melakukan refleksi dalam pembelajaranya. Sudah menjadi tugas dan kewajiban guru untuk melakukan perubahan yang lebih baik agar pembelajaran lebih aktif dan mengembangkan kemampuan berpikir siswa. Salah satunya dengan menyusun perangkat pembelajaran yang inovatif dengan pemanfaatan dari penerapan metode, strategi dan model pembelajaran yang mengarah kepada kemampuan siswa berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dengan pendekatan pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) serta dikolaborasikan dengan penggunaan media pembelajaran berbasis TIK.
Namun pada kenyataannya ternyata masih banyak sekali masalah yang terjadi baik itu disebabkan oleh guru maupun dari peserta didik, hal ini dapat terlihat dari hasil pengamatan dan observasi yang dilakukan penulis di SMA NEGERI 19 LUWU, dari hasil identifikasi masalah serta eksplorasi penyebab masalah ternyata penyebab utama dari masalah yang terjadi ialah rendahnya motivasi belajar peserta didik pada setiap kegiatan pembelajaran dikelas, sehingganya penulis tertarik dalam mencari dan menemukan solusi dari permasalah tersebut
1.2 Rumusan MasalahÂ
Berikut ini beberapa masalah yang ditemukan dari hasil eksporasi penyebab masalah dan akar penyebab masalah antara lain;
Kurangnya semangat belajar peserta didik dalam kelas