Mohon tunggu...
Nehayatul Fitriya
Nehayatul Fitriya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN SATU TULUNGAGUNG

Hobi saya adalah membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Efektivitas Penerapan Wajib Pajak bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah

21 November 2024   20:52 Diperbarui: 22 November 2024   12:12 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ulil Elma Khoirunisa, dan Risandy Meda Nurjana, menjelaskan siapa saja yang boleh memakai PPh final UMKM? Berapa lama? dan Mulai Kapan?

•PPh Final UMKM hanya boleh digunakan oleh UMKM saja yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun maksimal 4,8 miliar.

•Sejak tahun 2018 pada PP 23 sampai sekarang diatur dalam jangka waktu 7 Tahun Pajak untuk Orang Pribadi, 4 Tahun Pajak untuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes/BUMDes Bersama dan Perseroan Perorangan, 3 Tahun Pajak untuk PT.

•Penghitungan jangka waktu berlaku ketika Wajib Pajak (WP) tersebut terdaftar.

Jadi, pajak merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari. Untuk penetapan wajib pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah saat ini ternyata masih belum efektif. Karena, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah masih banyak yang kurang menyadari tentang adanya pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun