Menurut Ulil Elma Khoirunisa, pajak merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari. Beliau juga menunjukan satu video tentang seorang pengusaha ayam yang kurang menyadari tentang adanya pajak, ketika penentuan PPh terhutang, pengusaha tersebut kaget dengan jumlah tagihan yang membludak. Dari video itu dapat disimpulkan bahwasanya penerapan wajib pajak masih belum efektif diterapkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Ulil Elma Khoirunisa, menyatakan Modal usaha untuk Usaha Mikro kurang dari 1 miliar dan penjualan kurang dari 2 miliar, untuk Usaha Kecil dengan modal usaha lebih dari 1 miliar sampai 5 miliar dan penjualan Lebih dari 2 miliar sampai 5 miliar, untuk Usaha Menengah dengan modal usaha lebih dari 5 miliar sampai 10 miliar dan penjualan Lebih dari 15 miliar sampai 50 miliar.
Menurut beliau, UMKM adalah salah satu bagian penting di dalam perekonomian Indonesia. UMKM sebagai sumber pekerjaan bagi banyak orang terutama di daerah pedesaan, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi seperti menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu UMKM juga berkontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sekitar 61% atau senilai Rp. 9.580 triliun dan menyerap tenaga kerja sekitar 97%Ulil Elma Khoirunisa, juga menjelaskan Wajib Pajak (WP) bagi UMKM di atur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022. Sesuai dengan ketentuan perpajakan bahwa Wajib Pajak (WP) UMKM adalah Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 dalam 1 tahun buku. Apabila WP memiliki cabang maka dapat dihitung (tambahkan) antara peredaran usaha pusat dengan cabangnya. Apabila WP OP (Orang Pribadi) suami istri maka melakukan kewajiban pajak secara terpisah, peredaran bruto suami dan istri akan digabungkan.Â
Apakah UMKM itu wajib menggunakan PPh final 0,5%?
Jadi, Ulil Elma Khoirunisa, menyebutkan ada dua macam Tarif PPh bagi UMKM: PPh final 0,5% dari peredaran bruto atau omset, dan tarif ketentuan umum PPh Pasal 17 UU. Untuk PPh yang dipakai sekarang yaitu PPh final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto atau omset, tetapi kita tidak diwajibkan untuk menggunakan PPh final dengan tarif 0,5%, kita bisa memilih menggunakan tarif ketentuan umum PPh Pasal 17 UU. Misalkan dari awal kita sudah menggunakan tarif PPh final 0,5% maka kita bisa lanjut menggunakan tarif ketentuan umum PPh pasal 17 UU, tetapi jika kita sudah menggunakan tarif ketentuan umum PPh Pasal 17 UU maka kita tidak akan bisa kembali menggunakan tarif PPh final 0,5%.
Seiring dengan berjalannya waktu, aturan PPh Final UMKM mengalami beberapa perubahan:
1.Pada PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1% berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013 sesuai aturan pelaksaan: PMK 107/PMK.011/2013, dengan mengatur ketentuan pengecualian subjek, tetapi tidak diatur ketentuan pengecualian objek dan tidak terdapat ketentuan jangka waktu penggunakan tarif PPh final. Untuk tarif ini sudah dicabut.
2.Pada PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 sesuai aturan pelaksaan: PMK 99/PMK.03/2018, yang mulai diaturnya jangka waktu penggunaan dan ketentuan pengecualian objek, selain itu memperluas aturan pengecualian subjek. Untuk tarif ini sudah dicabut.
3.Pada PP 55 Tahun 2022, berlaku sejak tanggal 20 Desember Tahun 2022. Pada aturan PP terbaru ini kita bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final UMKM yang lebih jelas.
Ada beberapa Subjek dan objek yang dikecualikan dari PPh Final UMKM:
1.Bukan Subjek PPh Final UMKM
•Wajib Pajak (WP) yang memilih pada Tarif Pasal 17 UU PPh
•Wajib Pajak (WP) badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, Pasal 75/78 PP 40/2021 terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
•Bentuk Usaha Tetap (BUT), jadi subjeknya hanya menggunakan orang pribadi, CV atau firma, dan PT.
•CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (PB) yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis sehubungan dengan pekerjaan bebas. Seperti konsultan, dokter, dan yang mempunyai pekerjaan hingga profesi tidak dapat menggunakan PPh final UMKM.
2.Bukan Objek PPh Final UMKM
•Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Jadi, asa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas itu tidak dikenakan PPh final karena sudah ada tarif tersendiri.
•Penghasilan di luar negeri
•Penghasilan yang sudah dikenai PPh final dengan ketentuan sendiri. Jadi jika sudah ada PPh final yang lainnya maka tidak dapat menggunakan PPh final 0,5%.
•Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Menurut Risandy Meda Nurjana, PPh termasuk jenis pajak sujektif yang artinya pajak ini memperhatikan keadaan subjeknya, pada pasal 2 UU PPh terdiri atas 4 subjek pajak: Orang Pribadi, Warisan belum terbagi, badan, BUT (Badan Usaha Tetap). Tetapi tidak semua subjek pajak ini merupakan subjek dari jenis pajak PPh final UMKM hanya ada ada 2 yaitu, orang pribadi dan badan. Untuk PPh Final sendiri memiliki arti bahwa PPh yang sederhana baik dari tarif maupun cara perhitungannya yaitu 0,5%. Berikut ini cara untuk perhitungan PPh final UMKM: 0,5% x Peredaran Bruto (Setiap Bulan).
Aturan Khususnya, memastikan terlebih dahulu untuk peredaran bruto tahun sebelumnya tidak melebihi 4,8 miliar, hanya untuk wajib pajak orang pribadi dibawah 500 juta tidak dikenai pajak dalam satu tahun itu, PPh final UMKM dibayarkan per bulan paling lambat tanggal 15, Apabila Wajib Pajak (WP) sudah membayar menyetorkan PPh maka dianggap sudah lapor pajak.
Ulil Elma Khoirunisa, dan Risandy Meda Nurjana, menjelaskan siapa saja yang boleh memakai PPh final UMKM? Berapa lama? dan Mulai Kapan?
•PPh Final UMKM hanya boleh digunakan oleh UMKM saja yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun maksimal 4,8 miliar.
•Sejak tahun 2018 pada PP 23 sampai sekarang diatur dalam jangka waktu 7 Tahun Pajak untuk Orang Pribadi, 4 Tahun Pajak untuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes/BUMDes Bersama dan Perseroan Perorangan, 3 Tahun Pajak untuk PT.
•Penghitungan jangka waktu berlaku ketika Wajib Pajak (WP) tersebut terdaftar.
Jadi, pajak merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari. Untuk penetapan wajib pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah saat ini ternyata masih belum efektif. Karena, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah masih banyak yang kurang menyadari tentang adanya pajak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI