•Wajib Pajak (WP) yang memilih pada Tarif Pasal 17 UU PPh
•Wajib Pajak (WP) badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, Pasal 75/78 PP 40/2021 terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
•Bentuk Usaha Tetap (BUT), jadi subjeknya hanya menggunakan orang pribadi, CV atau firma, dan PT.
•CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (PB) yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis sehubungan dengan pekerjaan bebas. Seperti konsultan, dokter, dan yang mempunyai pekerjaan hingga profesi tidak dapat menggunakan PPh final UMKM.
2.Bukan Objek PPh Final UMKM
•Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Jadi, asa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas itu tidak dikenakan PPh final karena sudah ada tarif tersendiri.
•Penghasilan di luar negeri
•Penghasilan yang sudah dikenai PPh final dengan ketentuan sendiri. Jadi jika sudah ada PPh final yang lainnya maka tidak dapat menggunakan PPh final 0,5%.
•Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Menurut Risandy Meda Nurjana, PPh termasuk jenis pajak sujektif yang artinya pajak ini memperhatikan keadaan subjeknya, pada pasal 2 UU PPh terdiri atas 4 subjek pajak: Orang Pribadi, Warisan belum terbagi, badan, BUT (Badan Usaha Tetap). Tetapi tidak semua subjek pajak ini merupakan subjek dari jenis pajak PPh final UMKM hanya ada ada 2 yaitu, orang pribadi dan badan. Untuk PPh Final sendiri memiliki arti bahwa PPh yang sederhana baik dari tarif maupun cara perhitungannya yaitu 0,5%. Berikut ini cara untuk perhitungan PPh final UMKM: 0,5% x Peredaran Bruto (Setiap Bulan).
Aturan Khususnya, memastikan terlebih dahulu untuk peredaran bruto tahun sebelumnya tidak melebihi 4,8 miliar, hanya untuk wajib pajak orang pribadi dibawah 500 juta tidak dikenai pajak dalam satu tahun itu, PPh final UMKM dibayarkan per bulan paling lambat tanggal 15, Apabila Wajib Pajak (WP) sudah membayar menyetorkan PPh maka dianggap sudah lapor pajak.