Ulil Elma Khoirunisa, dan Risandy Meda Nurjana, menjelaskan siapa saja yang boleh memakai PPh final UMKM? Berapa lama? dan Mulai Kapan?
•PPh Final UMKM hanya boleh digunakan oleh UMKM saja yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun maksimal 4,8 miliar.
•Sejak tahun 2018 pada PP 23 sampai sekarang diatur dalam jangka waktu 7 Tahun Pajak untuk Orang Pribadi, 4 Tahun Pajak untuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes/BUMDes Bersama dan Perseroan Perorangan, 3 Tahun Pajak untuk PT.
•Penghitungan jangka waktu berlaku ketika Wajib Pajak (WP) tersebut terdaftar.
Jadi, pajak merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari. Untuk penetapan wajib pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah saat ini ternyata masih belum efektif. Karena, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah masih banyak yang kurang menyadari tentang adanya pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H