Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Iwan Fals, Omnibus Law, dan PHK

21 Februari 2020   20:24 Diperbarui: 22 Februari 2020   16:23 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila regulasi yang digunakan persis dengan UU Ketenagakerjaan bisa jadi perusahaan tidak mampu membayarnya. Terlebih lagi dalam kasus perusahaan yang merugi dan akan tutup.

Oleh karena itu dilakukanlah kesepakatan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan melalui jalur bipartit. Keputusan ini pun valid ditandai dengan turut terlibatnya Pengadilan Hubungan Industrial.

Urusan PHK memang perkara yang tidak mengenakkan. Namun dengan adanya kesepakatan itu, baik pihak perusahaan maupun pihak karyawan sama-sama mendapatkan kepastian dan keadilan. UU Ketenagakerjaan pun bisa menjadi patokan dalam menentukan standar kesepakatan pesangon.

Oleh karena itu, apabila RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan kepentingan buruh disahkan, hal yang dikhawatirkan adalah para buruh akan mendapatkan pesangon yang kemungkinan besar jauh di bawah nilai sebelum RUU disahkan. Bahkan bisa lebih kecil dari pesangon kesepakatan yang biasanya terjadi antara buruh dengan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun