Apabila regulasi yang digunakan persis dengan UU Ketenagakerjaan bisa jadi perusahaan tidak mampu membayarnya. Terlebih lagi dalam kasus perusahaan yang merugi dan akan tutup.
Oleh karena itu dilakukanlah kesepakatan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan melalui jalur bipartit. Keputusan ini pun valid ditandai dengan turut terlibatnya Pengadilan Hubungan Industrial.
Urusan PHK memang perkara yang tidak mengenakkan. Namun dengan adanya kesepakatan itu, baik pihak perusahaan maupun pihak karyawan sama-sama mendapatkan kepastian dan keadilan. UU Ketenagakerjaan pun bisa menjadi patokan dalam menentukan standar kesepakatan pesangon.
Oleh karena itu, apabila RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan kepentingan buruh disahkan, hal yang dikhawatirkan adalah para buruh akan mendapatkan pesangon yang kemungkinan besar jauh di bawah nilai sebelum RUU disahkan. Bahkan bisa lebih kecil dari pesangon kesepakatan yang biasanya terjadi antara buruh dengan perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H