Mohon tunggu...
Negara Baru
Negara Baru Mohon Tunggu... Freelancer - Tentang Saya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Sudut Pandang Baru Negara Kita

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Iwan Fals, Omnibus Law, dan PHK

21 Februari 2020   20:24 Diperbarui: 22 Februari 2020   16:23 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


"Pesangon yang engkau kantongi. Tak cukup redakan gundah" -- Iwan Fals / PHK

Penggalan lirik lagu PHK yang dinyanyikan Iwan Fals tersebut mewakilkan keresahan para buruh saat mendapatkan pesangon setelah menerima surat pemutusan hubungan kerja.

Meski lagu ini diluncurkan pertama kali pada tahun 1987, namun ternyata kondisi buruh kini tak jauh berbeda dibandingkan 33 tahun yang lalu. Apalagi semenjak pemerintah berencana mengganti salah satu aturan terkait pesangon yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 156 yang mengatur tentang pesangon diubah di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Berdasarkan pasal itu, para pekerja berhak memperoleh pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang, penggantian rumah, dan pengobatan). RUU Cipta Kerja menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar uang penggantian hak tersebut.

Penghitungan uang penghargaan masa kerja juga dikebiri. Pekerja yang telah mengabdi di perusahaan selama 24 tahun tak lagi bisa mendapatkan uang penghargaan berupa 10 bulan gaji. RUU Cipta Kerja hanya mengatur uang penghargaan hingga waktu kerja selama 21 tahun.

Sumber : DPR [UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Sumber : CNBC Indonesia [RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ....TENTANG CIPTA KERJA]

Kita semua tentu memandang bahwa pengaturan pesangon dalam RUU sangat merugikan para buruh. Oleh karena itu, pemerintah berencana mewajibkan perusahan besar mengalokasikan bonus kepada pekerjanya. Maksimal 5 kali upah bagi mereka yang telah mengabdi ke perusahaan selama 12 tahun.

Namun harus diingat, semua ketentuan ini hanya berlaku bagi karyawan tetap. RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 59 dari UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jenis pekerja kontrak. Apabila RUU tersebut disahkan, maka hal yang bisa terjadi adalah perusahaan akan cenderung mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak. Bayangkan, kerja kontrak seumur hidup dan tak dapat pesangon.

Sumber : Kompas [Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun