Mohon tunggu...
Berita Nduga
Berita Nduga Mohon Tunggu... Relawan - Pemandangan senjah nduga

artikel berdasarkan fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tuan Benny Wenda Menggugat Indonesia di Forum Internasional atas Perampasan Hak-hak Bangsa West Papua

15 Juli 2019   14:48 Diperbarui: 15 Juli 2019   15:00 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ARTIKEL: WEST PAPUA.

Oleh Gembala Dr. Socratez S.Yoman

1. Pendahuluan

Tulisan ini pernah dibagikan kepada para pembaca, tapi ada tambahan dokumen sedikit untuk penguatan karya ini dalam menyambut Penghargaan Freedom of Oxford City dari The Lord Mayor of Oxford, Councillor Craig Simmons in Oxford City, the United Kingdom kepada Tuan Benny Wenda.  

Penghargaan kepada Tuan Benny Wenda merupakan bukti pengakuan  komunitas Internasional bahwa perjuangan Tuan Benny Wenda dan bangsa West Papua dalam menggugat Indonesia adalah benar.
Komunitas global sudah membuka mata bahwa ada masalah status politik pengintegrasian West Papua ke dalam wilayah Indonesia, kejahatan kemanusiaan, pelanggaran berat HAM dan ketidakadilan dalam proses Pepera 1969. Karena itu, pendudukan dan penjajahan Indonesia di West Papua harus digugat karena proses pelaksanaan Pepera 1969 cacat hukum dan moral dan juga melanggar hukum internasional dan juga tidak sesuai dengan Perjanjian New York Agreement 1962. Pendudukan Indonesia di West Papua Ilegal dalam perspektif hukum Internasional dan juga proses historis.

Pada pendahuluan ini, penulis mengajukan dua pertanyaan kunci sebagai berikut.

1.1. Apakah benar  Tentara Nasional Indonesia (TNI) merampok hak politik, hak hidup dan hak tanah rakyat dan bangsa West Papua?

1.2. Kalau benar, apakah ada bukti dan mana bukti-bukti TNI merampok/menjarah hak politik, hak hidup dan hak tanah rakyat dan bangsa West Papua?

2. Perampokan Hak Politik pada 1969.

Seluruh rakyat Indonesia dan komunitas Internasional tidak tahu tentang kejahatan,  kekejaman dan brutalnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merampok hak politik rakyat dan bangsa West Papua pada 1969.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun