Sedangkan dari 453 calon tersebut, 198 orang (47 persen) mendaftar sebagai calon kepala daerah, sementara 240 orang (53 persen) sebagai calon wakil kepala daerah (Kompas, 25/9/2024).
Secara nasional, anggota DPR terpilih pada kontestasi Pemilu 2024 yang berusia di bawah 40 tahun masih jauh dari mewakili jumlah populasi pemuda.Â
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2022, jumlah populasi muda di Indonesia mencapai 40 persen, tetapi legislator terpilih baru mencapai 15 persen.
Data ini tentu tidak menunjukkan bahwa kaum muda di Indonesia apatis terhadap persoalan kebangsaan. Ada dua hal yang patut diapresiasi terkait keterlibatan pemuda dalam proses pengambilan kebijakan.
Pertama, demokrasi digital telah membuka ruang lebih luas bagi pemuda untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan secara tidak langsung.Â
Sebagai salah satu pengguna media sosial terbesar di dunia, mereka menyuarakan pendapat, memengaruhi opini publik dan pengambilan kebijakan dengan memanfaatkan demokrasi digital secara efektif.
Pemuda juga menggunakan petisi daring (online) serta kampanye digital untuk menyuarakan aspirasi. Mereka menggunakan platform seperti Change.org untuk membuat petisi terkait isu-isu penting, seperti keadilan hukum, pendidikan, dan hak asasi manusia.Â
Melalui media digital, mereka dapat mengumpulkan tanda tangan secara cepat dan menunjukkan luasnya dukungan masyarakat terhadap isu yang mereka angkat.
Kedua, gerakan sosial menjadi salah satu bentuk partisipasi pemuda dalam memengaruhi kebijakan dan opini publik. Baru-baru ini, ribuan mahasiswa dan masyarakat umum berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR untuk menolak RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dapat menganulir putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada.Â