Mohon tunggu...
Nazwa Mecha Ardi Sukma
Nazwa Mecha Ardi Sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa yang ingin mengembangkan kemampuan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Kadar Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan Nasional

11 Januari 2024   01:03 Diperbarui: 11 Januari 2024   01:04 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Said Aqil Siroj, Menegakkan Kembali Pancasila, dalam Historisitas dan Spiritualitas Pancasila, disampaikan dalam Refleksi Peringatan 67 Tahun Hari Lahir Pancasila, Fraksi PDIP MPR RI, 84-85.

38 Mochamad Isnaeni Ramdhan, ibid.

Din Syamsudin, Pidato Kebangsaan, op. cit., 107.

Pratiwi, Nurul Hani, Nilai-Nilai Pancasila ke dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun