Secara ilmiah, Pancasila harus logis dan dapat diterima akal sehat karena itu adalah paham filsafat. Setiap undang-undang Indonesia, baik UUD NRI Tahun 1945 maupun undang-undang lainnya, harus merujuk pada Pancasila untuk menjaga posisinya sebagai dasar dan falsafah negara dan sebagai sumber hukum tertinggi.Â
Semua undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila atau bertentangan norma harus dibatalkan secara hukum karena bertentangan dengan prinsip dasar negara kita. Saat ini, banyak undang-undang dan hukum yang bertentangan dengan Pancasila harus segera direvisi karena jelas telah merugikan negara, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Meskipun demikian, tujuan utama Pancasila adalah untuk mewujudkan keadilan sosial untuk semua warga Indonesia. Untuk itu, undang-undang dan peraturan perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan prinsip Pancasila.
KESIMPULAN
Pembangunan hukum dimulai dengan dasar bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (Staatsfundamentalnorm), seperti yang ditunjukkan dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 2, yang menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi kehidupan hukum di Indonesia.Â
Filosofi Pancasila, yang merupakan dasar dari segala sumber hukum modern, diterapkan dalam dua dimensi: mikro, yaitu sebagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan; makro, yaitu sebagai landasan pembangunan negara hukum dan sistem hukum nasional. Penyelenggara negara harus mempertimbangkan istilah-istilah Pancasila yang tidak ada dalam konstitusi.Â
Pancasila adalah dasar yang tetap ada dalam masyarakat, sehingga perlu ada upaya terus menerus untuk menghidupkan dan memasyaratkan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.Â
Selain itu, keberhasilan penerapan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan akan ditentukan oleh partisipasi masyarakat dan peran aktif mereka. Partisipasi masyarakat ini dapat mengurangi kemungkinan bahwa substansi peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Prabandi, Hendra Wahanu, Menelusuri Kedududukan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum (Discovering the Position of Pancasila as the Basic Norm in Indonesia).Â
Nyoman Nurjaya, Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif, Makalah disampaikan dalam Seminar Hukum Progresif I, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Program Doktor Ilmu Hukum dan Universitas Trisakti Jakarta, Semarang, 15 Desember 2007,13.Â
Natabaya, H.A.S., Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.