Mohon tunggu...
Nazwa Mecha Ardi Sukma
Nazwa Mecha Ardi Sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa yang ingin mengembangkan kemampuan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Kadar Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan Nasional

11 Januari 2024   01:03 Diperbarui: 11 Januari 2024   01:04 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LATAR BELAKANG

Indonesia adalah negara kepulauan dengan budaya, ras, agama, suku bangsa, kepercayaan, dan bahasa yang beragam. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia didasarkan pada semboyan Bhineka Tunggal Ika. Selain memiliki sumber daya alam (natural recsources) yang beragam, negara yang membentang dari Sabang hingga Merauke juga memiliki sumber daya budaya yang beragam. Diakuinya enam agama resmi yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, serta berbagai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menambah keanekaragaman bangsa Indonesia.

Negara Indonesia harus memiliki komponen yang dapat menggabungkan keanekaragaman yang ada. Pancasila adalah sebuah filosofi. Sebagai konsepsi tentang falsafah (dasar) negara, pandangan hidup, dan ideologi kenegaraan bangsa Indonesia, Pancasila terdiri dari lima nilai fundamental. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan; dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selepas menyepakati Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa, para pendiri negara Indonesia, juga memikirkan konsep negara hukum. Mereka berusaha menjaga negara baru Indonesia berdaulat berdasarkan konstitusi daripada kekuasaan individu. Kemudian, UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950 menetapkan ketentuan-ketentuan tersebut. Konstitusi-konstitusi ini berdiri di atas falsafah hidup bangsa, yaitu Pancasila.

PEMBAHASAN

Pancasila merupakan ideologi, filosofi, dan dasar negara. Menurut Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara, dan sumber hukum tersebut didefinisikan sebagai sumber yang digunakan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. 

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan dasar dari segala sumber hukum negara. Oleh karena itu, semua hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada Pancasila. Bentuk peraturan yang dimaksud termasuk UU, peraturan presiden, peraturan daerah, dan bentuk peraturan lainnya.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi pertama dalam sejarah ketetanegaraan Indonesia yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini kemudian diperbarui empat kali, pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. 

Namun, satu hal yang konsisten dari keempat konstitusi tersebut adalah bahwa nilai-nilai Pancasila dimasukkan sebagai bagian dari Pembukaan, sehingga dapat dipahami bahwa nilai-nilai tersebut merupakan kesepakatan nasional untuk menata kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia.

Pernyataan mengenai kedudukan Pancasila dinyatakan bahwa sumber dari dalam penjelasan tentang kedudukan Pancasila, dikatakan bahwa sumber dari tertib hukum suatu negara, atau yang biasa disebut sebagai "sumber dari segala sumber hukum", adalah prinsip hidup, pemikiran, dan harapan hukum serta moral yang mencakup suasana psikologis dan pemikiran dari rakyat negara. Negara Republik Indonesia juga memiliki pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu dan kemerdekaan bangsa.

Menurut Dardji Darmodihadjo, Pancasila yang sah dan benar yaitu pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan yuridis konstitusional. Secara yuridis konstitusional, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun