Mohon tunggu...
Nazwa Mecha Ardi Sukma
Nazwa Mecha Ardi Sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa yang ingin mengembangkan kemampuan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Kadar Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan Nasional

11 Januari 2024   01:03 Diperbarui: 11 Januari 2024   01:04 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LATAR BELAKANG

Indonesia adalah negara kepulauan dengan budaya, ras, agama, suku bangsa, kepercayaan, dan bahasa yang beragam. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia didasarkan pada semboyan Bhineka Tunggal Ika. Selain memiliki sumber daya alam (natural recsources) yang beragam, negara yang membentang dari Sabang hingga Merauke juga memiliki sumber daya budaya yang beragam. Diakuinya enam agama resmi yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, serta berbagai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menambah keanekaragaman bangsa Indonesia.

Negara Indonesia harus memiliki komponen yang dapat menggabungkan keanekaragaman yang ada. Pancasila adalah sebuah filosofi. Sebagai konsepsi tentang falsafah (dasar) negara, pandangan hidup, dan ideologi kenegaraan bangsa Indonesia, Pancasila terdiri dari lima nilai fundamental. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan; dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selepas menyepakati Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa, para pendiri negara Indonesia, juga memikirkan konsep negara hukum. Mereka berusaha menjaga negara baru Indonesia berdaulat berdasarkan konstitusi daripada kekuasaan individu. Kemudian, UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950 menetapkan ketentuan-ketentuan tersebut. Konstitusi-konstitusi ini berdiri di atas falsafah hidup bangsa, yaitu Pancasila.

PEMBAHASAN

Pancasila merupakan ideologi, filosofi, dan dasar negara. Menurut Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara, dan sumber hukum tersebut didefinisikan sebagai sumber yang digunakan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. 

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan dasar dari segala sumber hukum negara. Oleh karena itu, semua hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, harus didasarkan pada Pancasila. Bentuk peraturan yang dimaksud termasuk UU, peraturan presiden, peraturan daerah, dan bentuk peraturan lainnya.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi pertama dalam sejarah ketetanegaraan Indonesia yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini kemudian diperbarui empat kali, pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. 

Namun, satu hal yang konsisten dari keempat konstitusi tersebut adalah bahwa nilai-nilai Pancasila dimasukkan sebagai bagian dari Pembukaan, sehingga dapat dipahami bahwa nilai-nilai tersebut merupakan kesepakatan nasional untuk menata kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia.

Pernyataan mengenai kedudukan Pancasila dinyatakan bahwa sumber dari dalam penjelasan tentang kedudukan Pancasila, dikatakan bahwa sumber dari tertib hukum suatu negara, atau yang biasa disebut sebagai "sumber dari segala sumber hukum", adalah prinsip hidup, pemikiran, dan harapan hukum serta moral yang mencakup suasana psikologis dan pemikiran dari rakyat negara. Negara Republik Indonesia juga memiliki pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu dan kemerdekaan bangsa.

Menurut Dardji Darmodihadjo, Pancasila yang sah dan benar yaitu pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan yuridis konstitusional. Secara yuridis konstitusional, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Secara ilmiah, Pancasila harus logis dan dapat diterima akal sehat karena itu adalah paham filsafat. Setiap undang-undang Indonesia, baik UUD NRI Tahun 1945 maupun undang-undang lainnya, harus merujuk pada Pancasila untuk menjaga posisinya sebagai dasar dan falsafah negara dan sebagai sumber hukum tertinggi. 

Semua undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila atau bertentangan norma harus dibatalkan secara hukum karena bertentangan dengan prinsip dasar negara kita. Saat ini, banyak undang-undang dan hukum yang bertentangan dengan Pancasila harus segera direvisi karena jelas telah merugikan negara, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Meskipun demikian, tujuan utama Pancasila adalah untuk mewujudkan keadilan sosial untuk semua warga Indonesia. Untuk itu, undang-undang dan peraturan perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan prinsip Pancasila.

KESIMPULAN

Pembangunan hukum dimulai dengan dasar bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (Staatsfundamentalnorm), seperti yang ditunjukkan dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 2, yang menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi kehidupan hukum di Indonesia. 

Filosofi Pancasila, yang merupakan dasar dari segala sumber hukum modern, diterapkan dalam dua dimensi: mikro, yaitu sebagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan; makro, yaitu sebagai landasan pembangunan negara hukum dan sistem hukum nasional. Penyelenggara negara harus mempertimbangkan istilah-istilah Pancasila yang tidak ada dalam konstitusi. 

Pancasila adalah dasar yang tetap ada dalam masyarakat, sehingga perlu ada upaya terus menerus untuk menghidupkan dan memasyaratkan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. 

Selain itu, keberhasilan penerapan nilai-nilai Pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan akan ditentukan oleh partisipasi masyarakat dan peran aktif mereka. Partisipasi masyarakat ini dapat mengurangi kemungkinan bahwa substansi peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA

Prabandi, Hendra Wahanu, Menelusuri Kedududukan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum (Discovering the Position of Pancasila as the Basic Norm in Indonesia). 

Nyoman Nurjaya, Reorientasi Paradigma Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif, Makalah disampaikan dalam Seminar Hukum Progresif I, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Program Doktor Ilmu Hukum dan Universitas Trisakti Jakarta, Semarang, 15 Desember 2007,13. 

Natabaya, H.A.S., Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.

Said Aqil Siroj, Menegakkan Kembali Pancasila, dalam Historisitas dan Spiritualitas Pancasila, disampaikan dalam Refleksi Peringatan 67 Tahun Hari Lahir Pancasila, Fraksi PDIP MPR RI, 84-85.

38 Mochamad Isnaeni Ramdhan, ibid.

Din Syamsudin, Pidato Kebangsaan, op. cit., 107.

Pratiwi, Nurul Hani, Nilai-Nilai Pancasila ke dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun