Mohon tunggu...
Nazriah Nurunajwa
Nazriah Nurunajwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mendengar musik, nonton kajian, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kepemerintahan Yang Baik (Good Goverment) Dalam Pelayanan Publik

19 Desember 2023   21:58 Diperbarui: 19 Desember 2023   21:58 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelayanan publik. Sumber foto: kompas.com 

     4). Kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain.                             

     5). Kepentingan pemerintah dengan warga (masyarakat).

     6). Kepentingan generasi yang sekarang dan generasi yang akan mendatang.

     7). Dan lain-lain.

Adapun Asas-asas umum pemerintahan yang baik perlu diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang bertujuan untuk : 

1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. 

2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. 

3. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan di perundang-undangan. 

4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum untuk masyarakat dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. 

Inilah beberapa permasalahan pelayanan publik yang kerap terjadi di masyarakat, antara lain : 

a. Kurang responsif. Kondisi ini bisa terjadi di semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan sampai dengan tingkatan penanggung jawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan dari masyarakat pun seringkali di respon dengan lambat atau bahkan diabaikan sama sekali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun