Mohon tunggu...
Nazriah Nurunajwa
Nazriah Nurunajwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mendengar musik, nonton kajian, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kepemerintahan Yang Baik (Good Goverment) Dalam Pelayanan Publik

19 Desember 2023   21:58 Diperbarui: 19 Desember 2023   21:58 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelayanan publik. Sumber foto: kompas.com 

2. Kebijakan pemerintah dalam bidang politik yaitu berkaitan pada proses-proses memformulasikan kebijakan.

3. Kebijakan pemerintah dalam bidang administrasi yaitu berkaitan dengan sistem implementasi kebijakan.

Berdasarkan pemahaman governance ini, maka terdapat tiga domain institusi governance yang saling berinteraksi yaitu Negara atau kepemerintahan (state), serta dunia usaha (private sector) dan masyarakat (society). Ketiga institusi ini harus saling berkaitan dan bekerja sama dengan prinsip-prinsip kesetaraan, tanpa adanya upaya untuk mendominasi satu pihak terhadap pihak yang lain. Sedangkan dari segi aspek fungsional, kata "governance" dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau justru sebaliknya. 

Menurut Mardiasmo, Good Governance adalah tata cara suatu negara untuk mengelola sumber daya ekonomi dan sosial yang berorientasi pada pembangunan masyarakat demi mewujudkan pemerintahan yang baik.  Suatu proses yang dilakukan secara transparan untuk menentukan tujuan pemerintah, penilaian kinerja dan pencapaian disebut juga sebagai tata cara kelola pemerintah yang bersih dan baik. 

Peraturan Pemerintah No. 101 Pasal 2d yang dimaksud dengan Good Governance berarti pemerintahan yang baik menerapkan dan mengembangkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, demokrasi, kualitas layanan, efektivitas, efisiensi, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Menurut pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menguraikan ruang lingkup Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud meliputi :

1. Kepastian hukum. Asas kepastian hukum adalah asas di dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian, keajegan serta keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. 

2. Kemanfaatan. Asas kemanfaatan artinya manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: 

     1). Kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lainnya. 

     2). Kepentingan individu dengan masyarakat.

     3). Kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun