Mohon tunggu...
Mnazar Rofiqi
Mnazar Rofiqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hal yang Tak Pasti yang Dapat Merugikan Penjual Maupun Pembeli dalam Islam

6 Maret 2018   16:46 Diperbarui: 6 Maret 2018   16:53 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di zaman modern seperti sekarang ini banyak sekali pelaku ekonomi yang menginginkan keuntungan besar. Tapi kebanyakan dari mereka ceroboh dan kurang memperhatikan dampak atau resiko yang akan di hadapinya dikemudian hari. Para pelaku ekonomi di masa sekarang ini banyak yang kurang memperhatikan hukum-hukum serta moral dan etika dalam berekonomi. Dalam islam, melakukan sebuah tindakan tanpa mengetahui dengan persis resiko perbuatan tersebut, itu disebut gharar.

Kata gharar dalam bahasa arab berarti tipuan, akibat, bencana, bahaya, resiko dan sebagainya. Sedangkan didalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu secara membabibuta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis akibat dari perbuatan tersebut, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam segala situasi tersebut, disitu selalu hadir unsur resiko.

Konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok :

1.Kelompok pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan, probabilitas, dan ketidakpastian secara dominan.

2.Kelompok kedua yaitu unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya.Kitab suci Al qur'an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur kecurangan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Hal ini dijelaskan dalam QS.Al Mutaffifin ayat 1-3, yang berbunyi;(1) (2) (3)

(1)Kecelakaan besarlah bagi orang orang yang curang(2)(yaitu) orang orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,(3)Dan apabila mereka menakar dan menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

Hukum Gharar

Dasar pengambilan hukum atas segala sesuatu dalam syariat islam harus jelas bentuk dan kriterianya, sehingga penetapannya akan mendapatkan suatu kepastian untuk menempatkan pada tingkatan boleh atau tidaknya untuk dilakukan, dan dapat dijadikan sanara hukum.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa gharar hukumnya haram atau dilarang. pelarangan terhadap transaksi gharar tersebut  didasarkan kepada larangan Allah SWT atas pengambilan harta/ hak milik orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Menurut Ibnu Taimiyah didalam gharar terdapat unsur memakan harta orang lain dengan jalan bathil. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah menyandarkan pada firman Allah Swt, yaitu,

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan ( janganlah ) kamu membawa  ( urusan ) harta itu pada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan ( jalan berbuat ) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al Baqarah:188)

Bentuk bentuk jual beli gharar 

Ulama fiqihmengklarifikasikan gharar  yang dilarang menjadi sembilan bentuk , yaitu:

1.Penjual  tidak mempunyai kemampuan menyerahkan obyek akad kepada pembeli saat waktu terjadi akad, baik obyek itu ada maupun belum ada.

Contoh: menjual ikan yang masih ada di air ( tambak ).

2.Menjual sesuatu yang  belum berada dibawah kepemilikan atau penguasaaan penjual.

Contoh: apabila barang yang sudah dibeli dari orang lain belum diserahkan kepada pembeli, maka pembeli itu tidak boleh menjual barang itu kepada pembeli lain.

Akad seperti ini mengandung gharar, karena terdapat kemungkinan rusak atau hilang obyek akad, sehingga akad jual beli pertama dan kedua batal.

3.Pembayaran atau jenis benda yang dijual belum ada kepastian.

Wahbah Zuhaili berpendapat, bahwa ketidakpastian tersebut merupakan salah satu bentuk gharar yang terbesar larangannya.

4.Tidak ada kepastian tentang sifat tertentu dari barang yang di jual.

Contoh: penjual berkata: " saya jual mobil saya yang ada dirumah saya kepada anda", tanpa menentukan ciri-ciri mobil tersebut secara tegas. Contoh lainnya yaitu; menjual buah buahan yang masih dipohon dan belum layak dikonsumsi .

5.Harga yang harus dibayar belum ditentukan secara pasti.

Contoh: "saya jual beras kepada anda sesuai dengan harga yang berlaku pada hari ini". Padahal jenis beras juga bermacam macam dan harganya tidak sama.

6.Tidak ada kepastian tentang waktu penyerahan obyek akad.

Contoh: setelah seorang meninggal, jual beli semacam ini termasuk gharar, karena obyek akad dipandang belum ada.

7.Tidak ada ketegasan bentuk transaksi, yaiu ada dua macam atau lebih yabng berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan transaksi mana yang dipilih waktu terjadi akad.

Contoh: sebuah motor dijual dengan harga Rp 11.000.000, dengan harga tunai dan Rp 13.000.000 dengan harga kredit. Namun, sewaktu terjadi akad, tidak ditentukan bentuk transaksi mana yang akan dipilih.

8.Tidak ada kepastian obyek akad, karena ada dua obyek akad yang berbeda dalam satu transaksi.

Contoh: salah satu dari dua potong pakaian yang berbeda mutunya dijual dengan harga yang sama.

Termasuk juga kedalam jual beli gharar yaitu jual beli dengan cara undian dalam berbagai bentuknya.

9.Kondisi obyek akad, tidak dapat menjamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi.

Contoh: menjual seekor sapi kerrab yang sedang sakit. Didalamnya terdapat gharar, karena baik pembeli maupun penjual berspekulasi dalam transaksi ini.

Selain yang sudah dikemukakan diatas, yang semuanya mengandung gharar (tipuan), maka ada transaksi gharar yang barangnya tidak ada, sedangkan nilainya ada yaitu dalam kehidupan sehari- hari disebut jual beli fiktif.

Contoh: seesorang memesan peralatan kantor dengan harga sekian juta. Harganya sudah dibayar  tetapi barangnya memang tidak ada. Bentuk transaksi semacam ini, tentu ada unsur kesengajaan dari kedua belah pihak. Perbuatan semacam ini termasuk salah satu tindakan korupsi.

Termasuk juga kedalam transaksi gharar yaitu menyangkut kualitas barang yang tidak sesuai dengan saat promosi.dan termasuk juga kedalam transaksi gharar yaitu mempermainkan harga. Umpamanya, Dalam transaksi, harga barang dicantumkan dua atau tiga kali lipat dari harga pasaran.

Menyamakan barang tiruan dan asli seperti arloji, mas murni dan imitasi dianggap sama, adalah termasuk penipuan dalam jual beli. Tentu masih ada contoh --contoh lain, yang pada dasarnya ada mengandung unsur penipuan didalamnya. Hal inilah salah satu sebab merusak ekonomi masyarakat dan kemerosotan moral dalam bermuamalah.

Daftar Pustaka

M.Ali Hasan,Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam,jakarta:Rajawali Pers,2004.

Afzalur Rahman,Doktrin Ekonomi Islam jilid 4,yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf,1996.

Nadratuzzaman hosen,Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi,Al Iqtishad Vol. I, No. 1, Januari 2009.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun