Mohon tunggu...
Mnazar Rofiqi
Mnazar Rofiqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hal yang Tak Pasti yang Dapat Merugikan Penjual Maupun Pembeli dalam Islam

6 Maret 2018   16:46 Diperbarui: 6 Maret 2018   16:53 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Contoh: "saya jual beras kepada anda sesuai dengan harga yang berlaku pada hari ini". Padahal jenis beras juga bermacam macam dan harganya tidak sama.

6.Tidak ada kepastian tentang waktu penyerahan obyek akad.

Contoh: setelah seorang meninggal, jual beli semacam ini termasuk gharar, karena obyek akad dipandang belum ada.

7.Tidak ada ketegasan bentuk transaksi, yaiu ada dua macam atau lebih yabng berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan transaksi mana yang dipilih waktu terjadi akad.

Contoh: sebuah motor dijual dengan harga Rp 11.000.000, dengan harga tunai dan Rp 13.000.000 dengan harga kredit. Namun, sewaktu terjadi akad, tidak ditentukan bentuk transaksi mana yang akan dipilih.

8.Tidak ada kepastian obyek akad, karena ada dua obyek akad yang berbeda dalam satu transaksi.

Contoh: salah satu dari dua potong pakaian yang berbeda mutunya dijual dengan harga yang sama.

Termasuk juga kedalam jual beli gharar yaitu jual beli dengan cara undian dalam berbagai bentuknya.

9.Kondisi obyek akad, tidak dapat menjamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi.

Contoh: menjual seekor sapi kerrab yang sedang sakit. Didalamnya terdapat gharar, karena baik pembeli maupun penjual berspekulasi dalam transaksi ini.

Selain yang sudah dikemukakan diatas, yang semuanya mengandung gharar (tipuan), maka ada transaksi gharar yang barangnya tidak ada, sedangkan nilainya ada yaitu dalam kehidupan sehari- hari disebut jual beli fiktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun