Contoh: "saya jual beras kepada anda sesuai dengan harga yang berlaku pada hari ini". Padahal jenis beras juga bermacam macam dan harganya tidak sama.
6.Tidak ada kepastian tentang waktu penyerahan obyek akad.
Contoh: setelah seorang meninggal, jual beli semacam ini termasuk gharar, karena obyek akad dipandang belum ada.
7.Tidak ada ketegasan bentuk transaksi, yaiu ada dua macam atau lebih yabng berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan transaksi mana yang dipilih waktu terjadi akad.
Contoh: sebuah motor dijual dengan harga Rp 11.000.000, dengan harga tunai dan Rp 13.000.000 dengan harga kredit. Namun, sewaktu terjadi akad, tidak ditentukan bentuk transaksi mana yang akan dipilih.
8.Tidak ada kepastian obyek akad, karena ada dua obyek akad yang berbeda dalam satu transaksi.
Contoh: salah satu dari dua potong pakaian yang berbeda mutunya dijual dengan harga yang sama.
Termasuk juga kedalam jual beli gharar yaitu jual beli dengan cara undian dalam berbagai bentuknya.
9.Kondisi obyek akad, tidak dapat menjamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi.
Contoh: menjual seekor sapi kerrab yang sedang sakit. Didalamnya terdapat gharar, karena baik pembeli maupun penjual berspekulasi dalam transaksi ini.
Selain yang sudah dikemukakan diatas, yang semuanya mengandung gharar (tipuan), maka ada transaksi gharar yang barangnya tidak ada, sedangkan nilainya ada yaitu dalam kehidupan sehari- hari disebut jual beli fiktif.