Ulama fiqihmengklarifikasikan gharar  yang dilarang menjadi sembilan bentuk , yaitu:
1.Penjual  tidak mempunyai kemampuan menyerahkan obyek akad kepada pembeli saat waktu terjadi akad, baik obyek itu ada maupun belum ada.
Contoh: menjual ikan yang masih ada di air ( tambak ).
2.Menjual sesuatu yang  belum berada dibawah kepemilikan atau penguasaaan penjual.
Contoh: apabila barang yang sudah dibeli dari orang lain belum diserahkan kepada pembeli, maka pembeli itu tidak boleh menjual barang itu kepada pembeli lain.
Akad seperti ini mengandung gharar, karena terdapat kemungkinan rusak atau hilang obyek akad, sehingga akad jual beli pertama dan kedua batal.
3.Pembayaran atau jenis benda yang dijual belum ada kepastian.
Wahbah Zuhaili berpendapat, bahwa ketidakpastian tersebut merupakan salah satu bentuk gharar yang terbesar larangannya.
4.Tidak ada kepastian tentang sifat tertentu dari barang yang di jual.
Contoh: penjual berkata: " saya jual mobil saya yang ada dirumah saya kepada anda", tanpa menentukan ciri-ciri mobil tersebut secara tegas. Contoh lainnya yaitu; menjual buah buahan yang masih dipohon dan belum layak dikonsumsi .
5.Harga yang harus dibayar belum ditentukan secara pasti.