Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kemerdekaan Nelayan dalam Perspektif Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

25 Agustus 2023   07:26 Diperbarui: 25 Agustus 2023   16:41 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://oceanofish.com

Kelima, Pengawasan dan pendampingan terhadap usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil harus dilakukan secara menyeluruh dna terintegrasi hal ini untuk memastikan pemberian keistimewaan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan kecil, sertab sebagai upaya menjamin produktivitas nelayan kecil serta keseimbangan pengelolaan perikanan tangkan secara ekonomi dan ekologi.

Dengan berbagai kerangka hukum yang saat ini telah diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2023, kita bisa melihat keseriusan pemerintah dalam upaya mengelola sektor perikanan secara komperhensif dengan fokus utama kesejahteraan nelayan serta meningkatkan kontribusi sektor perikanan  terhadap peningkatan ekonomi nasional. 

Tentunya hal penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana mendesain kebijakanm turunan dari Peraturan pemerintah trersebut dalam peraturan teknis yang benar-benar mengawal upaya mensejahterakan nelayan dan meningkatkan pendapatan sektor kelautan dan perikanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun