Kelima, Pengawasan dan pendampingan terhadap usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil harus dilakukan secara menyeluruh dna terintegrasi hal ini untuk memastikan pemberian keistimewaan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan kecil, sertab sebagai upaya menjamin produktivitas nelayan kecil serta keseimbangan pengelolaan perikanan tangkan secara ekonomi dan ekologi.
Dengan berbagai kerangka hukum yang saat ini telah diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2023, kita bisa melihat keseriusan pemerintah dalam upaya mengelola sektor perikanan secara komperhensif dengan fokus utama kesejahteraan nelayan serta meningkatkan kontribusi sektor perikanan  terhadap peningkatan ekonomi nasional.Â
Tentunya hal penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana mendesain kebijakanm turunan dari Peraturan pemerintah trersebut dalam peraturan teknis yang benar-benar mengawal upaya mensejahterakan nelayan dan meningkatkan pendapatan sektor kelautan dan perikanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H