Tujuh puluh delapan tahun silam tatkala Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa yang merdeka tentu dengan harapan bahwa selanjutnya bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri secara ekonomi, berkepribadian secara kebudayaan, dan memiliki kedaulatan secara politik serta kesejahteraan masyarakat.Â
Bung Karno senantiasa mengatakan bahwa kemerdekaan adalah gerbang emas menuju kesejahteraan masyarakat. Hal senada juga disampaikan oleh Bung Hatta bahwa Indonesia merdeka bukan tujuan akhir kita. Indonesia merdeka hanya syarat untuk bisa mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat.
Pesan proklamator kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan pesan tentang hakekat sebuah kemerdekaan suatu bangsa untuk itu sebag bangsa, kita harus terus berupaya  memperjuangkan hadirnya kebahagiaan, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,  karena kemerdekaan tanpa kesejahteraan rakyat sevara menyeluruh adalah sebuah hal yang sia-sia.Â
Nelayan sebagai masyarakat yang hadir dan hidup dalam bingkai kehidupan sektor kelautan dan perikanan adalah obyek dari usaha bangsa Indonesia mewujudkan kemerdekaan secara utuh dalam sektor tersebut
Semua tahu bahwa sektor kelautan dan perikanan merupakan sektor yang sangat besar dengan segala potensi yang ada tentunya selain sebagai sektor pendongkrak ekonomi sektor ini juga harus mampu mensejahterakan masyaraklat khususnya nelayan.Â
Pemerintah saat ini menggulirkan sebuah kebijakan yang mengatur tata kelola sub sektor perikanan tangkap yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan ikan terukur (PIT).Â
Melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Pemerintah sedang merancang era baru transformasi tata kelola perikanan tangkap yang muara dari semua itu adalah upaya mewujudkan komitmen untuk menghadirkan perlindungan terhadap nelayan kecil. Â Kebijakan PIT memberikan ruang besar melalui keistimewaan hak akses pemanfaatan sumber daya dan pemberdayaan nelayan kecil dengan memberikan kemudahan administratif dan teknis.
Ada sebuah ungkapan yang lazim kita dengar yaitu tidak ada sebuah kebijakan yang bisa membahagiakan semua golongan, hal itu tentu berlaku pula pada kebijakan penangkapan ikan terukur yaitu munculnya arus besar kritik dan kekhawatiran publik, seperti skeptisme dampak kebijakan tersebut bagi perbaikan nasib nelayan kecil di tengah upaya penguatan industri perikanan tangkap yang sedang dilakukan oleh Pemerintah.Â
Tentunya hal tersebut didasari dengan sikapa yang tidak menginginkan, nelayan kecil hanya menjadi penonton atau bahkan terpinggirkan di tengah upaya kita untuk memperkuat sektor perikanan tangkap dari hulu sampai hilir.
Kegelisahan tersebut dilihat dengan kaca mata besar oleh kebijakan PIT tersebut, jika kita membaca substansi pengaturan terkait dengan nelayan kecil di dalam Peraturan Pemerintah tentang PIT tersebut maka kita dapat melihat secara jelas semangat perlindungan nelayan kecil melalui berbagai 'privilege', seperti keistimewaan hak akses sumber daya ikan dan pemberdayaan nelayan serta serta kemudahan administratif dan teknis. Untuk itu kebijakan tersebut harus bisa dipahami secara komperehensif sehingga semua pihak mampu berperan dan berkontribusi untuk mendukung kebijakan tersebut sesuai dengan kapasitas masing-masing.