Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kemerdekaan Nelayan dalam Perspektif Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

25 Agustus 2023   07:26 Diperbarui: 25 Agustus 2023   16:41 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://oceanofish.com

Nelayan kecil juga diberikan kelonggaran dalam pelaksanaan kewajiban mendaratkan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan. Dimana dalam Pasal 18 pada ayat (1), Pemerintah memberikan kelonggaran bahwa kewajiban mendaratkan ikan di Pelabuhan Pangkalan bagi nelayan kecil dapat dilakukan di sentra nelayan. 

Adapun sentra nelayan ini sendiri dijelaskan sebagai lokasi pendaratan ikan yang belum memenuhi kriteria Pelabuhan Perikanan. Hal tersebut memperhatikan banyak pertimbangan, termasuk ketersediaan pelabuhan pangkalan yang cukup aman untuk armada kapal nelayan kecil serta sebaran armada nelayan kecil yang sangat luas sehingga akan sangat sulit apabila dikonsentrasikan di satu titik pelabuhan pangkalan.

Pemberdayaan sejalan dengan Pengelolaan Sumberdaya 

Pemberian keistimewaan kepada nelayan kecil dalam usaha memanfaatkan sumberdaya perikanan adalah wujud keberpihakan negara terhadap masyarakat. Program pemberdayaan sangat tepat dilakukan, namun hal tersebut juga harus mampu melihat secara komperehensif bahwa sektor kelautan dan perikanan juga harus memiliki andil yang besar bagi peningkatan ekonomi nasional untuk itu pemberdayaan nelayan harus sejalan dengan konsep pengelolaan sumberdaya perikanan  terpadu.

Pertama, Pemberian akses penangkapan ikan nelayan kecil diwilayah DPI terbatas, liontas zona dan zonma diatas 12 mil harus memlalui berbagai tahapan kajian serta riset yang mendalam agar keistimewaan tersebut benar-benar bermanfaat buat masyarakat serta tidak terjadi permasalahan lain yang bisa mengganggu upaya pengelolaan perikanan. 

Semua pihak harus dilibatkan dalam proses pengelolaan perikanan khususnya yang berhubungan dengan akses penangkapan ikanm untuk nelayan kecil selain itu juga harus dipastikan keamanan usaha dan kemaanan kerja bagi nelayan kecil dengan pengaturan dan penerapan standar kerja yang tepat agar nelayan kecil bisa melakukan aktivitas penangkapan secara aman.

Kedua, Penyiapan wadah usaha, sarana dan prasarana yang memadai kepada nelayan kecil harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan nelayan kecil seperti pembentukan koperasi, atau kelompok usaha, intervensi pendidikan dan pelatihan baik terkait usaha maupun keselamatan kerja, serta fasilitas usaha yang menjamin kemanan kerja serta keberlanjutan usaha nelayan kecil.

Ketiga, terkait sistem pemantauan kapal nelayan kecil juga harus diperhatikan, dimana hal ini berhubungan dengan keistimewaan bahwa nelayan kecil tidak diwajibkan memasang transmitter SPKP. Kita harus memahami bahwa sistem pemantauan kapal perikanan tidak semata-mata terkait dengan aspek kepatuhan operasional saja. 

Banyak kepentingan tata kelola perlunya penerapan teknologi pemantauan kapal perikanan, termasuk untuk melihat bagaimana tingkat ekploitasi di zona penangkapan ikan terukur yang tentunya penting kaitannya dengan monitoring status kuota yang dimanfaatkan dan keberlanjutan pengelolaan kuota. 

Selain itu, dalam banyak kasus, sistem pemantauan ini juga menjadi salah satu instrumen yang cukup membantu untuk memberikan pertolongan dan tindakan lebih lanjut ketika kapal mengalami kondisi darurat di laut seperti kecelakaan, tenggelam, dan kondisi darurat lainnya.

Keempat, pemberian kemudahan nelayan kecil dalam mendaratkan ikan juga harus dibarengi sebuah upaya yang lebih terintegrasi terkait proses pendataan hasil tangkapan untuk itu dalam konteks pentingnya pencatatan data hasil tangkapan sebagai bagian dari pengelolaan kuota penangkapan ikan, menjadi penting tentunya untuk mengantisipasi potensi hasil tangkapan yang tidak dilaporkan (unreported fishing).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun