Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja yang dimaksud dengan Nelayan kecil adalah orang yang memiliki mata pencaharian melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.Â
Definisi tersebut merupakan salah satu perubahan yang cukup mendasar dari definisi nelayan pada Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, dimana digunakannya frasa "maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan", hal tersebut dapat membangun pemahaman baru bahwa nelayan kecil tidak diasosiasikan secara mutlak dengan kapal penangkap ikan.
Dari segi perizinan kebijakan PIT memudahkan para nelayan kecil. merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menetapkan jenis usaha dari sisi penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka nelayan kecil termasuk dalam kategori kegiatan usaha skala usaha mikro dengan parameter menggunakan kapal dengan ukuran kumulatif maksimal 5 GT atau tidak menggunakan kapal. Perizinan usaha yang dipersyaratkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar.
Pemahaman terkait perubahan terminologi hukum tersebut mendorong kita untuk dapat melihat secara jelas, siapa dan bagaimana penyelenggaraan perizinan untuk nelayan kecil, serta kepada siapa keistimewaan hak akses serta kemudahan administrasi dan teknis dalam penyelenggaraan kebijakan tersebut diberikan. Keberpihakan tersebut harus jelas mengarah pada siapa dan bagaimana mengawal kebijakan tersebut agar tetap berada pada jalur yang tepat yaitu sebuah upaya mensejahterakan nelayan kecil.
Upaya Pemberdayaan Nelayan
Penangkapan ikan terukur merupakan kebijakan yang memberikan keistimewaan hak akses pemanfaatan sumber daya perikanan kepada nelayan kecil di tengah upaya pemerintah untuk mengatur pemanfaatan sumber daya ikan agar tetap lestari.
Keberpihakan terhadapa nelayan kecil tersebut dapat dilihat dari izin memanfaatkan Daerah Penangkapan Ikan (DPI) Terbatas, keleluasaan beroperasi antar zona penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan.Â
Dimana Daerah Penangkapan Ikan (DPI) Terbatas adalah Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu (Pasal 1 angka 5). Tujuan dari penetapan DPI terbatas adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di suatu wilayah yang karena kondisi tertentu sehingga memerlukan intervensi melalui pembatasan pemanfaatan.
Nelayan kecil menjadi salah satu yang diizinkan melakukan pemanfaatan DPI terbatas selain kegiatan penangkapan ikan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan oleh orang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hal tersebut bisa dilihat dalam ketentuan pada Pasal 4 ayat (1).
Pemanfaatan DPI Terbatas oleh nelayan kecil ini dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak nelayan kecil yang secara tradisional sudah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah DPI Terbatas tersebut.Â