Pemerintah Indonesia dalam Hal ini kementerian kelautan dan perikanan terus konsen dalam mendesain serta mengimplementasikan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan salah satunya adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan dengan mengedepankan keseimbangan ekonomi dan ekologi.Â
Kebijakan perikanan terukur yang menjadai salah satu kebijakan utama pemerintah dalam kernagka program ekonomi biru, yang mana kebijakan tersebut merupakan kebijakan penangkapan ikan secara terukur dengan menerapkan zonasi penangkapan.
Itu bertujuan untuk mengoptimalkan penangkapan ikan dengan memperhatikan manfaat ekonomi serta kondisi ekologi perairan Indonesia.
Kebijakan perikanan terukur tentunya membutuhkan sebuah pengawasan yang optimal dan terintegrasi agar kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak serta manfaat yang signifikan bagi pendapatan ekonomi nasional dibidang kelautan dan perikanan.Â
Pengawasan terintegrasi merupakan pengawasan dengan menggabungkan sumber daya manusia, sarana, dan sistem teknologi pengawasan.
Dengan penerapan sistem pengawasan yang terintegrasi tentunya akan mampu mengawal tiga program terobosan ekonomi biru, yang salah satunya adalah kebijakan penangkapan ikan terukur.Â
Dalam kerangka pengawasan terintegrasi tentunya elemen sumber daya manusia (SDM) menjadi unsur yang sangat penting dalam melaksanakan pengawasan, dimana elemen SDM akan berperan sebagai pengawal ketertiban pelaksanaan aturan tentang kelautan dan perikanan.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian kelautan dan perikanan menyebutkan bahwa  ekonomi biru yang dilakukan melalui tiga program prioritas, juga menjadi penegas bahwa Indonesia ingin serius untuk mengadopsi prinsip tersebut dalam kegiatan perekonomian sektor kelautan dan perikanan.Â
Untuk itu agar kebijakan ekonomi biru menjadi kuat saat diimplementasikan, maka pondasi yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut harus dibangun dengan kuat dan kokoh yaitu tentunya dengan menjadikan prinsip ekologi sebagai pondasi dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.Â
Semua pihak yang berkepentingan harus memahami konsep tersebut, bahwa setiap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan di wilayah ruang laut Indonesia, harus dijalankan dengan mengedepankan aspek kelestarian dan berkelanjutan.
Pengawasan terintegrasi membutuhkan kesiapan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana serta sistem teknologi yang memadai agar pengawasan bisa dilaksanakan secara optimal.Â
Kementerian kelautan dan perikanan sudah membangun teknologi kontra illegal fishing, dimana dalam sistem teknologi tersebut  mencakup teknologi vessel monitoring system (VMS), satelit Radarsat-2, dan Cosmo Skymed yang bertugas menjadi mata bagi Kementerian kelautan dan perikanan.Â
Teknologi pemantauan tersebut dalam operasionalnya dikendalikan langsung oleh Pusat Kendali Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jakarta, dan stasiun lapangan (ground station) yang lokasinya berada di pulau Bali.
Selain ketiga teknologi tersebut, ada juga sistem identifikasi otomatis (AIS), pengawasan matra udara (airborne surveillance), dan sistem peringatan geofencing (warning system geofencing).Â
Sistem berbasis citra satelit dan pengolahan data spasial inilah yang menjadi metode pengawasan penangkapan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Di luar dari Pemanfaatan sistem teknologi, pengawasan perikanan terukur juga akan diperkuat dengan optimalisasi pengawasan langsung menggunakan armada Kapal pengawas kelautan dan perikanan, Indonesia memiliki beberapa kapal pengawas kelautan dan perikanan yang selalu melakukan kegiatan patrol dilaut.Â
Kolaborasi atau kerja sama antar lembaga penegakan hukum dilaut seperti KKP, TNI AL, Polisi Perairan (POLISI), BAKAMLA, KPLP (Kemenhub) dan BEA CUKAI ( Kemenkeu ) juga harus terus ditingkatkan untuk harmonisasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Suksesnya kebijakan perikanan terukur tentunya memerlukan pengawasan yang optimal, pengawasan yang terintegrasi yang merupakan Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi untuk penguatan armada pengawasan adalah strategi pengawasan perikanan terukur yang diharapkan mampu menjaga kebiajkan sesuai arah dan tujuannya.Â
Teknologi dipakai untuk meningkatkan operasi pengawasan yang optimal di seluruh wilayah perairan yang dinilai rawan.Â
Dalam kegiatan ini, pelibatan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi fokus agar tercipta sinergi pengawasan yang terintegrasi. Pengawasan terintegrasi bisa dilakukan dengan strategi-strategi sebagai berikut:
Pertama, Penguatan Sumberdaya manusia pengawasan, dimana pembangunan kapasitas serta pengembangan kualitas SDM pengawasan harus dioptimalkan, seperti petugas pengendalian operasi yang menjalankan teknologi-teknologi pemantauan, para personel kapal pengawas perikanan.
Serta para pengawas perikanan yang bertugas langsung dari pra perizinan penangkapan ikan hingga distribusi hasil tangkapan. Pengembangan kualitas bukan hanya berdasarkan pada kemampuan teknis tapi juga pemahaman terhadap kebijakan perikanan terukur.
Kedua, Penguatan Teknologi pengawasan, dimana teknologi pengawasan seperti VMS, AIR SURVAILANCE, RADAR, AIS dan teknologi pengawasan serta kontra illegal fishing harus dimanfaatkan secara optimal, agar pendeteksian indikasi-indikasi pelanggaran bisa dipantau secara real time dan bisa dilakukan reaksi cepat untuk pemeriksaan dan melakukan tindakan lebih lanjut.
Ketiga, Penguatan sarana dan prasarana pengawasan, seperti penguatan armada kapal patrol, penguatan home base atau pelabuhan pangkalan yang memudahkan operasi pengawasan, serta melengkapi kapal patrol dengan peralatan pengawasan yang bagus, sehingga selalu siap untuk melaksanakn tugas pengawasan.
Keempat, koordinasi antar lembaga penegakan hukum dilaut, dimana operasi pengawasan dilaut bisa optimal jika semua lembaga terjalin koordinasi yang baik, dalam bentuk kerja sama pengawasan, pembagian tugas, tukar menukar informasi serta koordinasi lainnya yang mampu mengoptimalkan kegiatan pengawasan.
Pengawasan perikanan terukur selain mengintegrasikan Teknologi dan penguatan armada pengawasan juga harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dari perencanaan pemanfaatan sumberdaya ikan hingga proses pemasaran hasil perikanan.
Pertama, Pengawasan saat perizinan dimana pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selaku pemberi izin usaha perikanan harus memberikan standarisasi yang ketat terhadap para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Perizinan harus mengedepankan transparansi, serta mendorong pelaku usaha untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam melakukan perizinan, sehingga pelaku usaha memhami kebijakan perikanan terukur adalah kebijakan yang mengedepankan keberlanjutan sumberdaya perikanan secara ekologis sehingga secara ekonomi pelaku usaha benar -- benar memanfaatkan secara optimal sesuai dengan perizinan yang diberikan.
Kedua, Pengawasan pra operasi penangkapan ikan, dimana saat kapal -- kapal perikanan hendak melakukan operasi penangkapan kapal-kapal tersebut harus benar-benar lolos uji atau benar-benar dilakukan pengecekan baik spesifikasi kapal, alat tangkap , alat bantu penangkapan serta sumberdaya manusia yang ada dikapal.Â
Saat kapal mendapatkan Surat laik Operasi (SLO) dan Surat izin Berlayar (SIB) kapal dan crew kapal harus benar -- benar telah sesuai dengan perizinan, serta peraturan yang berlaku.
Ketiga, Pengawasan saat dilaut dimana kapal pengawas perikanan atau kapal kapal Negara yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dilaut harus benar-benar optimal dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai pengawas serta penegak hukum.Â
Sistem penghentian, pemeriksaan dan penahanan harus dijalankan sesuai dengan Prosedur serta aturan yang berlaku, sehingga para pelaku usaha atau kapal ikan yang tidak sesuai dengan perizinan harus ditindak tegas, tentunya juga tetap mengedepankan sisi humanis saat melakukan kegiatan pemeriksaan dilaut.Â
Pengawasan dilaut difokuskan pada kesesuaian operasi penangkapan ikan dengan perizinan kapal ikan serta praktik-praktik penangkapan ikan sesuai peraturan dan indikasi pemindah muatan ikan dilaut atau distribusi hasil tangkapan tidak sesuai dengan izin.
Keempat, Pengawasan saat kapal bongkar di pelabuhan, dimana para petugas atau pengawas perikanan harus memastikan kapal-kapal ikan melakukan bongkar muatan atau hasil pennagkapan di pelabuhan sesuai izin yang diberikan.
Selain itu pengecekan hasil tangkapan dengan kesesuaian perizinan serta pendataan hasil penangkapan ikan, agar kebijakan penangkapan berbasis kuota benar -- benar bisa diterapkan dengan optimal oleh para pelaku usaha.
Kelima, pengawasan distribusi hasil perikana, dimana pengawasan dalam fase ini adalah pengawasan yang fokuskan pada kegiatan distribusi hasil perikanan, harus benar- benar sesuai dengan izin yang diberikan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk ketertiban dan kepastian kebijakan perikanan terukur dilakukan dengan tepat hal ini juga untuk mengindari distribusi yang tidak memberikan manfaaat kepada masyarakat yang berdekatan dengan wilayah operasi kapal ikan tersebut.
Pengawasan terintegrasi adalah syarat yang harus benar-benar dijalankan secara optimal agar kebijakan perikanan terukur bisa dilaksankan secara optimal, untuk itu peran semua pihak sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H