Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Integrasi Pengawasan Kunci Suksesnya Kebijakan Perikanan Terukur

5 Agustus 2022   21:26 Diperbarui: 2 November 2022   21:07 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengawasan dilaut difokuskan pada kesesuaian operasi penangkapan ikan dengan perizinan kapal ikan serta praktik-praktik penangkapan ikan sesuai peraturan dan indikasi pemindah muatan ikan dilaut atau distribusi hasil tangkapan tidak sesuai dengan izin.

Keempat, Pengawasan saat kapal bongkar di pelabuhan, dimana para petugas atau pengawas perikanan harus memastikan kapal-kapal ikan melakukan bongkar muatan atau hasil pennagkapan di pelabuhan sesuai izin yang diberikan.

Selain itu pengecekan hasil tangkapan dengan kesesuaian perizinan serta pendataan hasil penangkapan ikan, agar kebijakan penangkapan berbasis kuota benar -- benar bisa diterapkan dengan optimal oleh para pelaku usaha.

Kelima, pengawasan distribusi hasil perikana, dimana pengawasan dalam fase ini adalah pengawasan yang fokuskan pada kegiatan distribusi hasil perikanan, harus benar- benar sesuai dengan izin yang diberikan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk ketertiban dan kepastian kebijakan perikanan terukur dilakukan dengan tepat hal ini juga untuk mengindari distribusi yang tidak memberikan manfaaat kepada masyarakat yang berdekatan dengan wilayah operasi kapal ikan tersebut.

Pengawasan terintegrasi adalah syarat yang harus benar-benar dijalankan secara optimal agar kebijakan perikanan terukur bisa dilaksankan secara optimal, untuk itu peran semua pihak sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun