Pengawasan dilaut difokuskan pada kesesuaian operasi penangkapan ikan dengan perizinan kapal ikan serta praktik-praktik penangkapan ikan sesuai peraturan dan indikasi pemindah muatan ikan dilaut atau distribusi hasil tangkapan tidak sesuai dengan izin.
Keempat, Pengawasan saat kapal bongkar di pelabuhan, dimana para petugas atau pengawas perikanan harus memastikan kapal-kapal ikan melakukan bongkar muatan atau hasil pennagkapan di pelabuhan sesuai izin yang diberikan.
Selain itu pengecekan hasil tangkapan dengan kesesuaian perizinan serta pendataan hasil penangkapan ikan, agar kebijakan penangkapan berbasis kuota benar -- benar bisa diterapkan dengan optimal oleh para pelaku usaha.
Kelima, pengawasan distribusi hasil perikana, dimana pengawasan dalam fase ini adalah pengawasan yang fokuskan pada kegiatan distribusi hasil perikanan, harus benar- benar sesuai dengan izin yang diberikan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk ketertiban dan kepastian kebijakan perikanan terukur dilakukan dengan tepat hal ini juga untuk mengindari distribusi yang tidak memberikan manfaaat kepada masyarakat yang berdekatan dengan wilayah operasi kapal ikan tersebut.
Pengawasan terintegrasi adalah syarat yang harus benar-benar dijalankan secara optimal agar kebijakan perikanan terukur bisa dilaksankan secara optimal, untuk itu peran semua pihak sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H