Serta para pengawas perikanan yang bertugas langsung dari pra perizinan penangkapan ikan hingga distribusi hasil tangkapan. Pengembangan kualitas bukan hanya berdasarkan pada kemampuan teknis tapi juga pemahaman terhadap kebijakan perikanan terukur.
Kedua, Penguatan Teknologi pengawasan, dimana teknologi pengawasan seperti VMS, AIR SURVAILANCE, RADAR, AIS dan teknologi pengawasan serta kontra illegal fishing harus dimanfaatkan secara optimal, agar pendeteksian indikasi-indikasi pelanggaran bisa dipantau secara real time dan bisa dilakukan reaksi cepat untuk pemeriksaan dan melakukan tindakan lebih lanjut.
Ketiga, Penguatan sarana dan prasarana pengawasan, seperti penguatan armada kapal patrol, penguatan home base atau pelabuhan pangkalan yang memudahkan operasi pengawasan, serta melengkapi kapal patrol dengan peralatan pengawasan yang bagus, sehingga selalu siap untuk melaksanakn tugas pengawasan.
Keempat, koordinasi antar lembaga penegakan hukum dilaut, dimana operasi pengawasan dilaut bisa optimal jika semua lembaga terjalin koordinasi yang baik, dalam bentuk kerja sama pengawasan, pembagian tugas, tukar menukar informasi serta koordinasi lainnya yang mampu mengoptimalkan kegiatan pengawasan.
Pengawasan perikanan terukur selain mengintegrasikan Teknologi dan penguatan armada pengawasan juga harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dari perencanaan pemanfaatan sumberdaya ikan hingga proses pemasaran hasil perikanan.
Pertama, Pengawasan saat perizinan dimana pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selaku pemberi izin usaha perikanan harus memberikan standarisasi yang ketat terhadap para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Perizinan harus mengedepankan transparansi, serta mendorong pelaku usaha untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam melakukan perizinan, sehingga pelaku usaha memhami kebijakan perikanan terukur adalah kebijakan yang mengedepankan keberlanjutan sumberdaya perikanan secara ekologis sehingga secara ekonomi pelaku usaha benar -- benar memanfaatkan secara optimal sesuai dengan perizinan yang diberikan.
Kedua, Pengawasan pra operasi penangkapan ikan, dimana saat kapal -- kapal perikanan hendak melakukan operasi penangkapan kapal-kapal tersebut harus benar-benar lolos uji atau benar-benar dilakukan pengecekan baik spesifikasi kapal, alat tangkap , alat bantu penangkapan serta sumberdaya manusia yang ada dikapal.Â
Saat kapal mendapatkan Surat laik Operasi (SLO) dan Surat izin Berlayar (SIB) kapal dan crew kapal harus benar -- benar telah sesuai dengan perizinan, serta peraturan yang berlaku.
Ketiga, Pengawasan saat dilaut dimana kapal pengawas perikanan atau kapal kapal Negara yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dilaut harus benar-benar optimal dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai pengawas serta penegak hukum.Â
Sistem penghentian, pemeriksaan dan penahanan harus dijalankan sesuai dengan Prosedur serta aturan yang berlaku, sehingga para pelaku usaha atau kapal ikan yang tidak sesuai dengan perizinan harus ditindak tegas, tentunya juga tetap mengedepankan sisi humanis saat melakukan kegiatan pemeriksaan dilaut.Â